Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 pada Selasa (25/10).
Bagi yang tertarik mengikuti seleksi, silakan mendaftarkan diri dengan memenuhi berkas persyaratan seperti yang telah ditentukan. Adapun link pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu sscasn.bkn.go.id.
Advertisement
Seperti informasi yang dikutip dari laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, Selasa (25/10/2022), pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka mulai hari ini tepatnya 25 Oktober 2022. Pendaftaran seleksi berlangsung selama kurang lebih dua pekan yang berarti akan berakhir pada 7 November 2022.
Sementara itu, seleksi PPPK Guru 2022 ini bisa diikuti oleh para guru yang termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas dan umum.
Sebagai informasi, untuk pelamar prioritas terbagi lagi menjadi tiga kategori. Berikut ini rincian dari pelamar prioritas:
1. Prioritas I, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi kompetensi PPPK guru 2021
2. Prioritas II, pelamar dengan status THK-II
3. Prioritas III, pelamar guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun
Adapun untuk pelamar PPPK guru yang masuk kategori umum adalah pelamar lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan yang terdaftar di Dapodik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kategori pelamar, calon pelamar bisa mengecek secara langsung melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Syarat Daftar PPPK Guru 2022
Di samping itu, para pelamar seleksi PPPK Guru 2022 juga harus memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana.
Adapun syarat daftar PPPK Guru 2022 antara lain sebagai berikut.
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Advertisement
Berkas Persyaratan PPPK Guru 2022
Jangan lupa pula para pelamar pun perlu melengkapi berkas yang diperlukan untuk melamar PPPK Guru 2022.
Berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK guru 2022 antara lain:
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Meski pendaftaran baru dibuka hari ini, tak ada salahnya jika mengetahui jadwal seleksi guru ASN-PPPK 2022 agar tidak ketinggalan informasinya.
Bagi yang ingin tahu, berikut ini jadwal seleksi PPPK Guru 2022.
1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi PI: 25 Oktober 2022 s.d. 7 November 2022
3. Seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan P.Umum): 25 Oktober 2022 s.d. 9 November 2022
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan P.Umum): 10 s.d. 11 November 2022
5. Masa sanggah administrasi: 12 s.d. 14 November 2022
6. Jawab sanggah administrasi: 15 s.d. 18 November 2022
7. Pengumuman pasca sanggah: 20 November 2022
8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3): 21 s.d. 22 November 2022
9. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 23 s.d. 27 November 2022
10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 27 November s.d. 7 Desember 2022
11. Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk P.Umum): 8 s.d. 12 Desember 2022
12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk P.Umum): 16 s.d. 18 Desember 2022
13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk P.Umum): 19 s.d. 24 Desember 2022
14. Pengolahan hasil seleksi (untuk P.Umum): 24 Desember 2022 s.d. 4 Januari 2023
15. Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan P.Umum): 5 s.d. 6 Januari 2023
16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 s.d. 9 Januari 2023
17. Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 s.d. 16 Januari 2023
18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement