Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia menilai Pemerintah gagal dalam memberikan pelindungan kepada keselamatan rakyat, utamanya dalam menangani kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak yang disebabkan oleh obat sirup untuk anak.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam Konferensi Pers dengan tema "Problem Layanan Kesehatan: Kasus Obat Sirup yang Mengancam Gagal Ginjal pada Anak", Selasa (25/10/2022).
Advertisement
“Tadinya saya mau beri judul ini adalah Gagalnya sistem kesehatan kita, atau robohnya sistem kesehatan kita, mengingat masalah yang begitu besar dengan respon Pemerintah yang masih belum menunjukkan suatu standar yang optimal,” kata Robert.
Selaku pimpinan Ombudsman RI, Robert menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang kehilangan anak-anaknya karena masalah gagal ginjal akut. Namun, pada sisi lain pihaknya juga harus menyampaikan suatu sikap yang penting dan serius untuk Pemerintah memberikan respon atas situasi darurat yang ada.
“Ombudsman melihat ini gagalnya negara dalam memberikan lindungan atau tidak hadir secara efektif dalam memberikan perlindungan berupa jaminan keselamatan rakyat, terlepas dari hingga hari ini kita masih belum punya kesimpulan yang definitif yang konklusif terkait penyebabnya,” tegasnya.
Tetapi melihat perkembangan, termasuk komparasi yang kurang lebih sama dengan negara-negara lain yang mengalami hal serupa, rasanya Ombudsman sudah bisa melihat titik terang penyebab yang ada.
Menurut dia, mestinya Pemerintah sudah mengambil langkah-langkah luar biasa menghadapi situasi darurat kesehatan, terkait kasus obat sirup yang mengancam gagal ginjal akut pada anak-anak. Kasus ini paling banyak menyerang anak usia 5 tahun ke bawah yang menjadi korban meninggal beberapa waktu kebelakang.
Usulan Ombudsman
Sebagai lembaga negara yang berkewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik termasuk di dalamnya layanan publik dibidang kesehatan, Ombudsman menyampaikan beberapa poin penting untuk meminta Pemerintah menindaklanjuti.
Ombudsman menggunakan dasar hukum untuk menindaklanjuti permasalahan ini, yaitu Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman RI pasal 7 huruf d menyatakan bahwa Ombudsman RI melakukan investigasi atas Prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kemudian pasal 7 huruf g, menyatakan bahwa ombudsman bertugas melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Apakah ada maladministrasi yang dilakukan Pemerintah, apakah Kementerian Kesehatan, apakah BPOM dan berbagai badan lain terkait tidak terpenuhinya jaminan perlindungan negara bagi anak-anak yang mengkonsumsi obat sirup yang ada,” ujarnya.
Advertisement
Sudah Sejak Januari 2022
Dia melanjutkan, sebetulnya kasus seperti ini tidak baru terjadi bulan ini atau bulan kemarin. Namun berdasarkan data, kejadian ini sudah terjadi sejak Januari dengan angka yang masih kecil.
“Angka ini patut dipertanyakan, apakah benar dibulan Januari hanya ada 2 kasus, dan Februari nol kasus. Karena angka-angka ini baru diperoleh bulan Agustus dan September, ketika kejadiannya sudah memuncak baru kemudian Pemerintah men-tracking ke belakang bulan apa saja kejadian itu pernah terjadi,” ujarnya.
Pihaknya pun mempertanyakan keakuratan dari data yang dimiliki oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kementerian Kesehatan per tanggal 21 Oktober 2022. Dimana pada Januari ada 2 kasus, Februari nol, Maret 2 kasus, April nol, Mei 5 kasus, Juni 3 kasus, Juli 5 kasus, Agustus 36 kasus, September 78 kasus, dan Oktober 114 kasus.
“Kami melihat data-data ini belum tentu data yang akurat, kalau terbukti tidak akurat maka Pemerintah sudah melakukan maladministrasi data. Dimana soal validitas dan akurasi data menjadi pertanyaan. Maka penting bagi kami meminta kepada Pemerintah untuk menghadirkan data yang valid setiap bulannya,” pungkasnya.