KPK Dalami Kewenangan Bupati Ikut Garap Proyek di Mamberamo Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kewenangan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang ikut serta mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Okt 2022, 14:45 WIB
Salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Maberamo Tengah, Papua yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak saat rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Terkait kasus tersebut, KPK menahan Dirut PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Jusie Andra Pribadi Pampang (Direktur PT Bumi Abadi Perkasa). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kewenangan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang ikut serta mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Tim penyidik KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

Yonas Kenelak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 24 Oktober 2022 kemarin.

"Yonas Kenelak (Wakil Bupati Kab. Mamberamo Tengah), saksi hadir dan tim penyidik melakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain masih terkait dengan batasan wewenang dari RHP untuk turut serta dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Mamberamo Tengah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.

 


Bupati Sudah Jadi Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan. Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.

"Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," ujar Ali.

 


Sejumlah Saksi

Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian Ricky Ham.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengetahui lokasi Ricky Ham saat ini.

"Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud," kata Ali.

KPK meminta semua pihak membantu tim penyidik lembaga antirasuah menemukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK.

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja," ujar Ali.

Ali mengatakan pihaknya tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pihak yang turut membantu menyembunyikan Ricky Ham.

"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ujar Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya