Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Jember, Nilainya Capai Miliaran Rupiah

Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Bahkan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 25 Okt 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi pemusnahan roko ilegal (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Jember, memusnahkan jutaan batang rokok illegal dari wilayah Jember dan dua kabupaten sekitarnya. Selain itu ada juga ratusan botol miras illegal dan ribuan paket barang terlarang dari luar negeri.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jember Asep Munandar mengatakan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan lewat operasi mandiri maupun bersama di tiga Kabupaten yaitu, Jember, Bondowoso dan Situbondo sejak akhir 2021 hingga Oktober 2022.

"Ada sekitar 2,47 juta lebih batang rokok illegal, 358 botol minuman mengandung etil alcohol (MMEA) illegal dan 1461 paket barang terlarang dari luar negeri yang kita musnahkan,”ujarnya, Selasa (25/10/2022).

Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Bahkan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar

Asep menambahkan, dari hasil Penindakan di tahun sebelumnya, pihaknya telah berhasil menyita sekitar 1,8 juta batang roko illegal. Sementara di 2022 ini hampir mencapai dua kali lipatnya.

“Barang hasil penindakan khusus rokok illegal ini paling banyak dari Kabupaten Situbondo," papar Asep.

Selain gencarnya penindakan dan peningkatan hasil sitaan dinilai karena memang masih banyak masyarakat yang belum sadar kerugian rokok illegal.

.


Edukasi Warga

"Masyarakat di pedesaan khsususnya wilayah perkebunan menjadi sasaran peredaran rokok illegal. Karena di wilayah tersebut masyarakatnya yang penting merokok tidak memikirkan apa itu rokok illegal atau tidak," tegas Asep.

Bahkan, penjual rokok atau toko kelontong tidak mengetahui perbedaan rokok legal dan illegal.

"Untuk itu kami akan terus sosialisasi dan gencar melakukan operasi penindakan rokok illegal," pungkasnya.

.

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya