Sampo Kering Dove hingga TRESemme Ditarik dari Pasar AS, Bagaimana dengan Indonesia?

Penarikan produk sampo kering, termasuk Dove, di Amerika Serikat ini dikarenakan temuan bahan kimia pemicu kanker.

oleh Asnida Riani diperbarui 26 Okt 2022, 15:00 WIB
Kantor pusat Unilever Indonesia. (dok. Unilever Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Unilever telah menarik beberapa produk sampo kering aerosol Dove, Nexxus, Suave, TIGI, dan TRESemme di Amerika Serikat (AS) karena potensi adanya benzena. Itu merupakan bahan kimia yang dapat menyebabkan kanker.

Melansir CNN, Selasa (25/10/2022), produk yang terpengaruh diproduksi sebelum Oktober 2021 dan didistribusikan pengecer nasional, kata Administrasi Makanan dan Obat-obatan AS (FDA). Daftarnya termasuk Dove Dry Shampoo Volume and Fullness, Dove Dry Shampoo Kelapa Segar, Nexxus Dry Shampoo Refreshing Mist, dan Suave Professionals Dry Shampoo Refresh and Revive.

Terkait itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Reri Indriani, mengatakan bahwa pihaknya telah menginvestigasi informasi itu, beberapa bulan lalu. "Hasilnya, produk-produk tersebut tidak ditemukan beredar di Indonesia," katanya saat dijumpai di bilangan Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022).

Benzena bersifat karsinogenik bagi manusia. Paparan benzena dapat terjadi melalui inhalasi, oral, serta kulit, dan dapat menyebabkan kanker, termasuk leukemia dan kanker darah, menurut pemberitahuan penarikan.

Konsumen harus berhenti menggunakan produk sampo kering aerosol yang terdampak dan mengunjungi UnileverRecall.com untuk instruksi tentang cara menerima penggantian produk yang memenuhi syarat, kata FDA. Unilever belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penarikan produk tersebut sampai artikel ini ditulis.

Tahun lalu, Procter & Gamble (PG) menarik lebih dari 30 produk perawatan rambut semprot aerosol, termasuk banyak sampo kering dan kondisioner kering, memperingatkan bahwa produk tersebut dapat mengandung benzena. Masih tahun lalu, P&G juga melakukan penarikan serupa untuk lebih dari selusin deodoran dan semprotan aerosol Old Spice dan Secret, dan memperingatkan bahwa produk tersebut juga dapat mengandung benzena.

 


Kasus di Indonesia

Ilustrasi makeup. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Awal bulan ini, Badan POM telah merilis daftar temuan kosmetika berbahaya. Berdasarkan lampiran tiga penjelasan publik Nomor PW 02.04.1.4.10.22.168 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang/Bahan Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021--Agustus 2022, ditemukan bahwa tiga produk kosmetik Madame Gie milik Gisella Anastasia masuk dalam daftar tersebut.

Ketiga produk kosmetik itu adalah satu perona pipi sweet cheek blushed dan dua kuteks dari seri nail shell. Masing-masing diketahui positif mengandung bahan pewarna berbahaya, yakni Merah K3 untuk blush on dan Merah K10 untuk kuteks. Ketiga produk yang sudah berizin edar itu merupakan produksi PT Tjhindatama Mulia. 

"Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik)," kata Reri dalam rilis.

Selain tiga produk kosmetik tersebut, Badan POM juga memasukkan tiga jenis produk lip balm merek Casandra dalam daftar serupa. Ketiganya diketahui mengandung bahan berbahaya Sudan III. Sementara, tiga jenis eyeshadow dari label Loves Me juga tidak lolos uji keamanan produk karena terbukti mengandung bahan pewarna berbahaya Merah K10.


Produk Lainnya

Ilustrasi makeup. (dok. pexels/Pixabay)

Daftar tersebut juga memasukkan dua produk eye shadow plus blush on label Miss Girl produksi PT Jenny Cosmetics, Jakarta, karena positif mengandung bahan pewarna berbahaya Merah K3. Terakhir, ada empat produk lipstik matte dari label Miss Rose yang tidak lolos uji keamanan produk karena positif mengandung K3 dan K10.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Terkait berbagai temuan tersebut, Badan POM mengatakan sudah menertibkan fasilitas produksi dan distribusi, termasuk retail.

Badan POM juga mengaku sudah mencabut izin edar produk-produk tersebut, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk tanpa izin edar. Di samping secara konvensional, pihaknya juga menggelar patroli siber untuk menghentikan penjualan produk berbahaya tersebut.

"(Berdasarkan) hasil patroli siber tersebut, BPOM merekomendasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya," kata Reri.


Tindak Lanjut

Artis Gisella Anastasia berpose saat mengunjungi Kantor KLY di Gondangdia, Jakarta, Jumat (14/9). Gisel banyak melakukan olahraga sederhana yang lebih mengandalkan berat tubuh dari pada ala-alat bantu olahraga. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berdasarkan temuan tersebut, pemilik Madame Gie, Gisella Anastasia akhirnya angkat bicara, lapor kanal Health Liputan6.com. "Memang ditemukan ada kosmetika dari 3 SKU (Stock Keeping Unit) Madame Gie yang mengandung bahan dilarang dan sudah ditindaklanjuti dengan adanya sanksi administrasi," katanya.

Gisel, sapaan akrabnya, menyambung, "Salah satunya berupa penarikan dan pemusnahan pada seluruh batch barang tersebut." Ia juga memastikan bahwa seluruh produk Madame Gie yang terdeteksi bahan berbahaya sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan pada awal Agustus 2022.

Sebelumnya, Badan POM telah memberi surat penarikan produk untuk Madame Gie pada 1 Juli 2022. Pihak Madame Gie pun akhirnya mengirimkan surat ke seluruh distributornya di Indonesia untuk mengumpulkan semua barang yang mengandung bahan berbahaya.

"Kita kumpulkan semua barangnya. Memang waktunya enggak singkat karena segitu banyak barangnya. Akhirnya kami berhasil mengumpulkan dan membumihanguskan semuanya di tanggal 1 Agustus 2022 dengan puluhan ribu barang. Totalnya 1 ton lebih, jadi sudah dimusnahkan," kata Gisel.

Infografis Sampah Kemasan Produk Kecantikan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya