Liputan6.com, Talaud - Aparat polisi menangkap seorang pria berinisial AM (60), yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun.
Kasus cabul itu terjadi di atas sebuah bendi motor atau bentor di Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, pada bulan Agustus 2022 silam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pria paruh baya itu sudah diamankan pada hari Sabtu (22/10/2022) di sekitar Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Baca Juga
Advertisement
"Perbuatan cabul tersebut diduga terjadi saat korban sedang menumpang kendaraan bentor yang dikendarai oleh pelaku," ujar Abast, Selasa (25/10/2022) siang.
Abast mengatakan, aksi pencabulan dilakukan berulang kali oleh pelaku, di kendaraan bentor yang dikendarainya. Korban disuruh duduk di depan terduga pelaku.
Perbuatan terduga pelaku kemudian diketahui oleh keluarga korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut.
"Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku," lanjutnya.
Saat ini, terduga pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terduga pelaku ditahan selama 20 hari, sejak tanggal 23 Oktober hingga 11 November 2022 di Rutan Mapolsek Lirung," ujar Abast memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut: