Kesedihan Adik Brigadir J Saat Dihalangi Masukkan Jenazah Sang Kakak ke Peti

Tangis adik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Maharesa R.izky tidak terbendung ketika menceritakan kenangan terakhirnya saat ingin mengangkat jenazah sang kakak ke dalam peti.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2022, 17:12 WIB
Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). Aksi tersebut bertajuk “Keadilan untuk Joshua! Aksi menyalakan 3000 lilin dan doa bersama mengenang kematian Brigadir J”. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tangis adik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Maharesa Rizky tidak terbendung ketika menceritakan kenangan terakhirnya saat ingin mengangkat jenazah sang kakak ke dalam peti namun dihalangi seorang perwira menengah berpangkat Kombes.

Isak tangis Rizky itu terlihat dan terdengar ketika dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

"Ketika saya menunggu, Kombes tersebut sempat menghalangi saya untuk melihat (jenazah Brigadir J)," kata Rizky saat ditanya momen terakhir dengan Brigadir J.

"Sempat dihalangi, siapa kombesnya?" tanya Hakim.

"Siapa kombes siapa, saya lupa," jawab Rizky.

Dia lantas terisak saat menceritakan ingin melihat jenazah sang kakak. Namun kerap dilarang oleh pejabat kepolisian yang menjaga ruang autopsi kala itu.

Dengan sesekali menyeka matanya memakai tangan, Rizky yang hadir dengan seragam kemeja berkelir merah itu baru bisa melihat jenazah sang kakak saat dimasukkan ke dalam peti usai dilakukan autopsi.

"Saya hanya bisa melihat abang saya ketika abang saya hendak dimasukan (ke peti). Itupun saya izin komandan ini abang saya dimasukan, biarkan saya yang menggendong, sudah kamu di sini saja," katanya.

"Izin komandan, saya ingin mengangkat abang saya yang terakhir komandan, izin komandan," tambah dia.


Ditenangkan Teman

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf kepada orang tua korban Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Karena masih terjadi adu cekcok antara Rizky dengan personel yang disebut Komandan, lantas rekannya bernama Hendrik mencoba menenangkan untuk selanjutnya meminta dia bersabar dan menunggu hingga nanti diperbolehkan.

"Kemudian almarhum sudah di dalam peti baru saya bisa melihat," kata Rizky.

"Melihat almarhum atau petinya?" tanya hakim

"Melihat almarhum jenazah," jawab Rizky.

"Masih boleh?" tanya kembali hakim.

"Iya, lalu saya mendengar sudah belum sih ada yang berkata seperti itu. Saya lalu sempat berdoa dan langsung keluar ruangan," timpa Rizky.

 


12 Saksi

Orang tua Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak tiba menghadiri sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan sebanyak 12 saksi mulai dari yaitu Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; Pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, sampai kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Sedangkan sisa keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Mereka akan diperiksa guna memastikan dakwaan atas perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Bharada E yang disebut ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J dengan menembak sebagaimana instruksi Ferdy Sambo saat di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya