Liputan6.com, Jakarta PT Universal Pharmaceutical Industries selama puluhan tahun berdiri selalu memprioritaskan mutu untuk konsumen. Obat-obatan yang diproduksi juga sudah melalui pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Hal tersebut ditegaskan salah satu tim kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung, saat konferensi pers di Kota Medan, Selasa (25/10/2022).
Konferensi pers terkait masuknya obat sirup Unibebi, salah satu produk PT Universal Pharmaceutical Industries, menjadi 3 dari 5 produk yang dikabarkan tercemar Etigen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Baca Juga
Advertisement
EG dan DEG disebut sebagai penyebab terjadinya Gagal Ginjal Akut (GGA) misterius. PT Universal Pharmaceutical Industries memberikan penjelasan, dan mengaku heran salah satu batch produk mereka yang diuji BPOM tercemar EG di luar ambang batas.
Hermansyah mengatakan, produk Unibebi sudah dikeluarkan sejak 40 tahun lalu, atau sekitar tahun 1970-an, dan sudah dikonsumsi banyak orang di Indonesia.
"Sejak 70-an sudah dikonsumsi bangsa Indonesia. Baru lima tahun berubah nama jadi Unibebi. Kami sangat serius menanggapi masalah ini, dan tidak buru-buru mengaku tidak ada kontaminasi. Karena, keamanan dan mutu produk selalu jadi prioritas kami," paparnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Obat untuk Penyembuhan
Diterangkan Hermansyah, produk obat ini sejak awal dikeluarkan untuk membantu penyembuhan anak yang sakit. PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen, dalam pembuatan obat sirop Unibebi tidak memakai bahan baku EG dan DEG.
"Perusahaan tidak punya niat jahat sedikit pun untuk membuat anak terkena penyakit lain. Pihak perusahaan bersikap kooperatif mengikuti kebijakan BPOM untuk mencari asal kontaminasi yang disebutkan," terangnya.
Diungkapkan Hermansyah, selama beroperasi, obat-obatan yang diproduksi PT Universal Pharmaceutical Industries sudah melalui pengawasan BPOM. Produk-produk yang dikeluarkan juga sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan perusahaan.
"Mekanismenya, ketika obat ini akan dipasarkan, pasti akan diperiksa terlebih dahulu, baru bisa diedarkan," ungkapnya.
Advertisement
Tunggu Hasil Investigasi
Hermansyah menyebut, soal dugaan produk Unibebi menjadi salah satu penyebab GGA pada anak, pihak PT Universal Pharmaceutical Industries masih menunggu hasil investigasi dari BPOM maupun dari tim yang mereka bentuk sendiri.
"Nantinya, hasil investigasi dari tim internal yang kita bentuk akan disampaikan secara terbuka," sebutnya.
Diakui Hermansyah, adanya kasus ini, PT Universal Pharmaceutical Industries selaku perusahaan yang memproduksi Unibebi mengalami kerugian besar.
"Meski begitu, persoalan ini akan jadi pelajaran untuk perbaikan di masa yang akan datang. Sebab, dari tahun 70-an kami sudah melayani kesehatan masyarakat, dan memiki kredibilitas tinggi," tandasnya.
Belum Ada Standar Internasional untuk Uji Cemaran EG-DEG
Sebelumnya, Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya selalu melakukan sampling routine pada produk atau jenis obat sebelum mendapatkan izin edar. Kegiatan pre-market ini dilakukan untuk memeriksa bahan baku dari produk yang harus dilaporkan ke BPOM saat registrasi.
Namun, ungkap Penny, sejauh ini pihaknya tidak pernah menguji kandungan cemaran EG dan DEG. Menurutnya, sejauh ini belum ada standar internasional yang mengharuskan pengujian pada kedua cemaran tersebut.
"Khusus untuk cemaran EG dan DEG, sampai saat ini di dunia internasional belum ada standar yang mengatakan untuk diuji. Itulah kenapa kita tidak pernah menguji, karena belum dilakukan di dunia internasional," jelas Penny dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 24 Oktober 2022.
Advertisement