Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang

Nikita Mirzani sempat berteriak-teriak sebelum ditahan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 25 Okt 2022, 19:56 WIB
Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani menjelaskan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang. Penahanan Nikita Mirzani setelah penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.

Proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.

Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.

"Nikita Mirzani resmi ditahan hari ini Selasa, 25 Oktober 2022 untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," ujar Kajari Serang Freddy Di Simanjutak kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

 


Objektif

Potret Ibra Haymatlos, Bule Eropa Dikabarkan Jadi Kekasih Baru Nikita Mirzani (Sumber: Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Menurut Freddy, pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. 

Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

 


Berteriak

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Dalam pemberitaan sebelumnya, wanita yang diduga Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari. Suaranya terdengar hingga keluar saat Nikita menangis dan berteriak.

"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," suara Nikita terdengar hingga keluar.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya