Liputan6.com, Paser - Ratusan penambang pasir di Sungai Kandilo berunjuk rasa di Kantor Bupati Paser, Selasa (25/10/2022). Sembari membawa baliho, ratusan penambang yang juga warga sekitar menyuarakan tuntutan. Koordinator Aksi Koalisi Warga Penyedot Pasir, Ahmad Rano menuturkan komoditas pasir dan batuan hasil tambang berkontribusi besar bagi pergerakan roda pembangunan.
"Dan menjadi salah satu komoditas yang menggerakkan mata rantai roda perekonomian bukan hanya di Paser, tapi di PPU dan Kaltim," luap Ahmad Rano, saat diwawancarai awak media.
Advertisement
Dirinya mengatakan aktivitas usaha warga penambang atau penyedot pasir telah dilaksanakan secara turun temurun oleh warga di sekitar bantaran Sungai Kandilo. Dan tradisi tersebut tetap ingin dipertahankan oleh warga sebagai mata pencaharian utama.
"Namun semestinya nilai ekonomisnya tetap disesuaikan dengan situasi perekonomian di daerah," sambung Rano.
Sebelumnya untuk mengurus perizinan tambang pasir di Sungai Kandilo cukup diurus di pemerintah tingkat Kecamatan. Namun setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, kewenangan kepengurusan izin ditarik ke Pemerintah Provinsi dan selanjutnya diubah kembali ditarik ke Pemerintah Pusat.
Dikatakan Rano, oleh karena warga sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), keterbatasan untuk melakukan kepengurusan izin ke pemerintah Pusat mengalami kendala-kendala teknis dan nilai ekonomis dari komoditas mineral pasir dan batuan pengikutnya nantinya bagi masyarakat dan pemerintah.
Sehingga pada 2021, warga pun telah bersepakat melalui perwakilannya yang mengajukan pengurusan izin di Kementerian ESDM dan di Kementerian Investasi/BPKM yakni untuk warga yang beraktivitas di Kecamatan Pasir Belengkong di wakili oleh CV Tujuh Putra.
Namun oleh karena secara bersamaan CV Zen Zay Bersaudara juga turut mengajukan proses permohonan ijin, pasca terbitnya IUP Eksplorasi CV Zen Zay Bersaudara. Situasi kegiatan penyedotan pasir diresahkan oleh pihak CV Zen Zay Bersaudara yang menaikkan nilai jual pasir dari sebelumnya Rp85 ribu menjadi Rp200 ribu per kubik.
Selanjutnya CV Zen Zay Bersaudara mengajukan pengaduan sesuai surat pengaduan Nomor 08/223/IX/2022 tertanggal 10 September 2022 terkait kegiatan penambangan pasir (mineral bukan batu bara) tanpa ijin di wilayah konsesi CV Zen Zay Bersaudara dan penadahan dari barang curian dari konsesi CV Zen Zay Bersaudara di wilayah hukum Polres Paser.
Sebelumnya juga DPRD Paser telah memfasilitasi melalui RDP pada 5 Oktober lalu. Berakhir tanpa hasil dan jaminan sama sekali bagi warga penyedot pasir. Namun demi menghindarkan stagnasi dan inflasi daerah, akhirnya warga penyedot pasir kembali bekerja dan menyepakati harga pasir menjadi Rp90 ribu untuk pasir sedang dan Rp110 ribu untuk pasir kasar per kubik.
Minta Permudah Proses Perizinan
Setidaknya terdapat beberapa tuntutan yang disampaikan koalisi warga penyedot pasir sungai Kandilo. Meminta kegiatan penyedotan pasir di sungai Kandilo agar berjalan seperti biasanya, dan mendesak pemerintah agar mengembalikan kawasan sungai Kandilo Desa Damit dan Desa Sangkuriman menjadi wilayah pertambangan rakyat.
"Kemudian yang kedua, menolak CV Zen Zay Bersaudara beroperasi di wilayah Desa Damit dan mendesak pemerintah mencabut wilayah izinnya yang masuk di wilayah Desa Damit," jelas Rano.
Massa juga meminta pemerintah memfasilitasi kemudahan mengurus perizinan. Yakni menyederhanakan proses perizinan dengan pertimbangan menilai ekonomis proses perizinan terhadap harga yang dapat diterima oleh masyarakat dan pemerintah. Serta memastikan proses waktu kepengurusan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Kaltim bagi warga penyedot pasir.
Lanjut Rano, pemerintah sekarang sedang melaksanakan program pembangunan di masa anggaran perubahan tahun 2022 (baik itu APBD-Kaltim, PPU dan Paser) maupun di kawasan IKN. Katanya, jika pemerintah berkeinginan warga penyedot pasir Sungai Kandilo bekerja, agar tetap memenuhi kebutuhan material pembangunan pemerintah untuk menumbuhkan perekonomian daerah, koalisi warga penyedot pasir sungai Kandilo bersedia melaksanakannya dengan adanya jaminan dari pemerintah untuk memfasilitasi percepatan perizinan.
"Dan tidak ada tindakan hukum oleh pihak Polda Kaltim ataupun Polres Paser terhadap kegiatan usaha sebelumnya yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah," seru Rano.
Ia menegaskan, bilamana pemerintah tidak berkeinginan dan tidak bisa menjamin melalui kebijakannya. Koalisi warga penyedot pasir menghormatinya.
"Untuk sementara waktu kami menghentikan kegiatan usahanya sampai proses permohonan penerbitan izin warga diterbitkan oleh Dinas ESDM dan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur," tutur dia.
Massa aksi diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya. Dirinya menegaskan, pihak Pemkab Paser akan memfasilitasi mengenai perizinan ke Pemprov Kaltim. Begitupun soal penambangan Pasir.
"Dalam proses transisi ini akan kami koordinasikan dan menanyakan bagaimana kebijakan dari provinsi," kata Katsul.
Ia juga meminta kepada perwakilan warga untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang akan dibawa ke Pemprov Kaltim dalam rangka pengurusan perizinan penambangan.
"Akan kami tindaklanjuti tim melalui asisten pemerintahan dan ekonomi untuk membahas terkait dengan proses dokumen-dokumen perizinan yang pernah dibuat, kita sampaikan ke Provinsi. Mudahan dalam waktu dekat bisa kita lakukan," pungkas dia.
Advertisement