Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang aturan uang muka alias Down Payment (DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dan properti menjadi nol persen. Perpanjangan ini berlaku efektif 1 Januari sampai 31 Desember 2023.
Analis menilai, kebijakan tersebut menjadi katalis positif bagi sektor otomotif dan properti. "Perpanjangan pelonggaran Loan To Value (DP) hingga 0 persen untuk sektor otomotif dan properti hingga 31 Desember 2023 akan memberikan katalis positif untuk kinerja kedua sektor tersebut," kata Research Analyst Henan Putihrai Sekuritas, Jono Syafei kepada Liputan6.com, Selasa, 25 Oktober 2022.
Advertisement
Jono menuturkan, kebijakan tersebut diperpanjang karena BI melihat kontribusi sektor otomotif dan properti terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Hal ini tentu karena BI melihat kontribusi sektor otomotif dan properti terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, misalnya pada sektor properti terdapat banyak industri yang bergantung seperti keramik, kaca, semen dan lainnya," ujar dia.
Dengan demikian, investor bisa memperhatikan saham ASII, MPMX dan juga CTRA. Menurut Jono, saham-saham tersebut sudah bisa mulai dicicil karena harganya sudah terkoreksi.
"Untuk sektor otomotif bisa diperhatikan ASII dan MPMX, untuk properti bisa diperhatikan CTRA. Investor bisa mulai mencicil saham-saham tersebut karena harganya memang sudah terkoreksi dari beberapa bulan sebelumnya," pungkasnya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Kebijakan DP 0 Persen Kredit Kendaraan dan Properti Diperpanjang hingga Desember 2023
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang aturan uang muka alias Down Payment (DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dan properti menjadi paling sedikit nol persen. Perpanjangan ini berlaku efektif 1 Januari sampai 31 Desember 2023.
"Langkah tersebut dilakukan sebagai lanjutan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dikutip dari Antara, Kamis (20/10/2022).
Kebijakan DP 0 persen diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Langkah ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Sementara untuk properti, BI melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko.
Pelonggaran tersebut akan menyebabkan bank yang memenuhi kriteria rasio kredit atau pembiayaan macet atau Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu bisa memberikan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi paling sedikit nol persen pula kepada masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, pertumbuhan kredit di sektor properti diharapkan bisa meningkat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Advertisement
OJK: Kredit Bank Tumbuh 10,62 Persen pada Agustus 2022
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62 persen secara tahunan, utamanya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, secara bulanan, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp 20,13 triliun menjadi Rp 6.179,5 triliun.
"Kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62 persen yoy, utamanya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19 persen yoy. Adapun, secara mtm, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp20,13 triliun menjadi Rp6.179,5 triliun,” kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Senin (3/10/2022).
Sementara itu, laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2022 tercatat sebesar 7,77 persen menjadi Rp 7.608 triliun, laju pertumbuhan melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,59 persen secara tahunan, yang utamanya didorong perlambatan giro.
“Di tengah tren turunnya likuiditas sebagai dampak pengetatan kebijakan moneter baik melalui kenaikan GWM maupun kenaikan suku bunga, likuiditas industri perbankan pada Agustus 2022 terpantau masih dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang terjaga,” kata dia.
Sedangkan, rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 118,01 persen (Juli 2022: 124,4 persen) dan 26,52 persen (Juli 2022: 27,92 persen), jauh di atas ambang batas minimum masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
“Profil risiko perbankan pada Agustus 2022 masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,79 persen (NPL gross: 2,88 persen),” kata Dian.
Restrukturisasi Kredit
Selain itu, kredit restrukturisasi COVID-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 16,77 triliun menjadi Rp 543,45 triliun, dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah (Juli 2022: 2,94 juta nasabah).
“Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi COVID-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56 persen dan 57,90 persen dari titik tertingginya,” ujar dia.
Sementara, posisi devisa neto (PDN) pada Agustus 2022 tercatat sebesar 1,60 persen, di bawah threshold 20 persen. Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan pada Agustus 2022 tercatat meningkat menjadi 25,21 persen.
Advertisement