Sidang Bharada E Dilanjutkan Pekan Depan, 12 Saksi Bakal Dihadirkan Termasuk ART Susi

Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa menghadirkan sebanyak 12 saksi untuk hadir dalam sidang pemeriksaan, dimana salah satunya akan hadir ART Susi

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2022, 23:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa memutuskan untuk menunda sidang atas terdakwa Richard Aliezer alias Bharada E dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pekan depan.

Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa menghadirkan sebanyak 12 saksi untuk hadir dalam sidang pemeriksaan, dimana salah satunya akan hadir Susi seorang asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi.

"Tolong dihadirkan JPU hadirkan Abdul Somad, Marjuki, Adzan Romer, Alfonsius, Sartini, Prayogi Utara, Damianus, Diryamto, Susi, Farhan Sabilah, Daden Miftahul Haq, Roziah," ujar Wahyu sebelum menutup sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Adapun pemanggilan belasan saksi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan yakni Senin 31 Oktober 2022 dalam agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E.

"Senin bisa ya. Senin tgl 31 Oktober menghadirkan 12 saksi tersebut," ucap dia.

Diketahui jika peran Susi terlihat menonjol sebagaimana dibeberkan dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terdakwa Kuat Maruf. Ketika terjadi keributan antara Kuat Maruf dan Brigadir J.

"Susi Lihat ibu... lihat ibu" kata Kuat sebagaimana dalam eksepsi berbicara kepada Susi salah satu ART.

"Ibu.. Ibu..lbu..," teriak Susi, usai berlari dan melihat kondisi Putri ketika di kamar.

Karena mendengar teriakan Susi, Kuat lantas berhenti mengejar Brigadir J untuk kemudian lari ke atas kamar Saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga.


ART Susi Lihat Pintu Kaca Terbuka

Terlihat Susi mendapati pintu kaca lantai 2 rumah Magelang sudah terbuka dan saat itu dari arah pintu kaca terlihat Putri dalam posisi tergeletak duduk dengan posisi kaki selonjoran dan kepala bersandar di keranjang baju kotor.

Dengan keadaan rambut berantakan, mata tertutup dan lemas serta badannya terasa dingin. Kemudian Susi memeluk Putri terasa pakaiannya lembab sambil menangis menanyakan.

"Ibu.. Ibu.. ibu.. kenapa? Kalau butuh apa-apa panggil bibi," kata Susi.

Lalu, Kuat datang menghampiri Susi dan Putri untuk membantu memapah Putri menuju ke kamar tidurnya yang berada di lantai 2, saat itu Susi memapah Saksi Putri Candrawathi dengan memegang tubuh ibu bagian pinggang sembari dipeluk.

Dengan Kuat Maruf yang ada di belakang, Susi kemudian merapikan sprei, bantal dan kasur yang berantakan untuk selanjutnya mereka berdua merebahkan Putri di tempat tidur.

Sembari Susi membalurkan minyak kayu putih ke kaki Putri. Kemudian Putri menanyakan HP miliknya dan meminta tolong Terdakwa untuk menghubungi via telepon Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.


Dakwaan Pembunuhan Berencana

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf kepada orang tua korban Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya