Hotman Paris Minta LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Dan Linda

Hotman menilai AKBP Dody dan Linda justru yang menjadi pelaku utama konspirasi dalam kasus narkoba yang menyeret nama Teddy.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2022, 05:23 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lega dua ibu pencuri susu di Blitar berdamai dengan pemilik toko. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menolak permohonan Justice Collaborator (JC) mantan Kapolres Bukit Tinggi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dody Prawiranegara dan Linda.

Hotman menilai AKBP Dody dan Linda justru yang menjadi pelaku utama konspirasi dalam kasus narkoba yang menyeret nama Teddy Minahasa. Hingga akhirnya menjatuhkan eks Kapolda Sumbar itu yang karirnya sedang diata awan.

"Bagaimana dia (AKBP Dody dan Linda) bisa ajukan justice colaborator," tanya Hotman saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10).

"Karena yang bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator bukan pelaku utama," tambahnya.

Terlebih, pengacara kondang tersebut menyebutkan dalam konspirasi itu diduga terdapat dua pelaku utama yakni Dody serta seorang pengusaha Linda.

"Diduga pelaku utama disini adalah dua orang konspirasi yaitu mantan kapolres Dody sama pengusaha Linda. Buktinya dua Kg tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks kapolres," tungkasnya.

Sebelumnya, Irjen Teddy tengah menjalani pemeriksaan hari ini terkait kasus dugaan pengedaran Narkoba jenis sabu - sabu. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam.

"Tadi diperiksa sebanyak 20 pertanyaan ditujukan ke Teddy," ujar Hotman.

Hotman juga menungkapkan kondisi Teddy selama menjalani pemeriksaan sehat. "dia sudah makin cerah, dia makin segar," ungkapnya.


3 Tersangka Kasus Narkoba Ajukan JC

Penampakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa memakai baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya. (Merdeka.com)

Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka perkara narkoba yang menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini. Ketiga tersangka yakni tersangka Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, dan warga sipil Syamsul Ma'arif, serta Linda Pujiastuti

"Untuk tiga orang untuk Ibu Linda termasuk Bapak Samsul Maarif dan Bapak AKBP Doddy karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM ," kata Adriel Viari Purba, selaku kuasa hukum ketiganya, saat dihubungi, Senin (24/10).

Alasan ketiganya mengajukan JC, karena siap bekerja sama membongkar dan membuat kasus dugaan peredaran narkoba sabu-sabu seberat 5 kilogram ini terang benderang.

"Sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC dan memberikan semua keterangan dan membuka tabir semuanya," ucapnya.

Sebab lainnya ketiga tersangka mengajukan JC, karena ada kemungkinan Teddy Minahasa akan membantah keterangan yang nanti disampaikan kliennya di persidangan. Dengan berstatus JC, diharapkan semua yang disampaikan kliennya disinkronkan dengan pernyataan Teddy.

"Tapi semua keterangan tersangka klien kami ini sinkron bahwa Pak TM ini adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua," tambah dia.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya