Pemerintah Diminta Tunda Pemberlakuan Penghentian Siaran TV Analog

Pemerintah dinilai terkesan mengabaikan putusan MA Nomor 40 P/HUM/2022.

oleh Muhammad Ali diperbarui 26 Okt 2022, 09:23 WIB
Ilustrasi TV Analog.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog menuju siaran berbasis digital. Kebijakan itu rencananya akan mulai berlaku pada 2 November 2022.

Rencana itu mendapat protes dari Gede Aditya Pratama, SuryadiUtomo, dan Anthony Febriawan. Dalam keterangannya, mereka selaku pemohon dari Permohonan Uji Materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 pada Mahkamah Agung mengungkapkan, Menkopolhukam Mahfud Md tidak menyinggung adanya Putusan Nomor 40 P/HUM/2022.

"Dan terkesan mengabaikan putusan MA RI tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, yang diterima Rabu (26/10/2022).

Ditegaskan bahwa MA RI telah mengabulkan sebagian dari Uji Materiil PP 46/2021 melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 yang salinan putusannya sudah dapat diakses oleh publik melalui situs MA RI sejak 21 Oktober 2022 yang lalu.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diketahui bahwa satu-satunya cara bagi LPS yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran televisi pasca ASO pada 2 November 2022 adalah dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

Namun hal tersebut sudah tidak diperbolehkan karena norma yang mengatur sewa slot multipleksinguntuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA RI.

Selain itu, dampak dari Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 pun sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing, namun juga oleh penyelenggara multipleksing.

Penyelenggara multipleksing terbatas hanya dapat menyediakan layanan program siaran televisinya sendiri di wilayah siaran di mana ia ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing dengan menggunakan slot multipleksingnya sendiri.

"Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA RI ini dan kami juga mengimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses analog switch off (ASO) di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo. UU No. 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja, karena sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan Putusan Nomor 40 P/HUM/2022, sama sekali tidak ada kewajiban/dasar bagi LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyelenggarakan layananan program siaran," katanya.

"Yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengaturmasalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan lainnya yanglebih rendah tingkatannya," demikian penjelasan mereka.

 

 

 

 


Analog ke Digital Mulai 2 November

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan pembaruan informasi soal Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog, yang rencananya dilakukan pada 2 November 2022.

"Dari analog ke digital itu akan dilaksanakan 2 November dan dimulai secara bertahap karena masih beberapa hal harus disiapkan," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta dan disiarkan dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (24/10/2022).

"Infrastrukturnya dalam bentuk MUX semuanya sudah selesai, tetapi Set Top Box (STB)-nya itu pemerintah sudah menyelesaikan, yang TV swasta baru 4,4 persen, sehingga ini harus diatur kembali," Mahfud MD menjelaskan.

Meski begitu, Mahfud menegaskan secara umum penghentian siaran TV analog akan tetap memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu tetap pada tanggal 2 November 2022.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjelaskan, dari 514 kabupaten/kota yang melakukan penghentian siaran TV analog, 8 kota/kabupaten di 4 wilayah siaran sudah melakukannya pada April 2022 lalu.

Distribusi STB Masih Harus Disempurnakan"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten/kota akan dilaksanakan analog switch off pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten/kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terestrial," kata Johnny.

"Dengan demikian ada 222 kabupaten/kota yang total Analog Switch Off dan masih terdapat 292 kabupaten/kota yang akan kita lakukan Analog Switch Off sesuai kesiapan-kesiapan wilayah," tambah Menkominfo.

Lebih lanjut, infrastruktur multipleksing menurut Johnny sudah tersedia baik yang disiapkan penyelenggara MUX swasta yang sudah mendapatkan lisensi, maupun oleh pemerintah, Kominfo, dan TVRI.

Sementara distribusi Set Top Box, menurut Johnny masih harus disempurnakan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya