Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri alias Kejari Serang akhirnya menanggapi video viral yang menampilkan teriakan perempuan diduga Nikita Mirzani saat hendak digelandang ke Rutan Kelas 2B Serang, Selasa (25/10/2022).
Dalam konferensi pers daring yang digelar pada hari yang sama, Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, mengaku tak melihat insiden teriakan histeris bintang film Nenek Gayung.
Namun ia membenarkan status hukum Nikita Mirzani tersangka dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Rezkinil Jusar juga mengiakan bahwa pelapor adalah Dito Mahendra.
Baca Juga
Advertisement
“Saya kebetulan tadi tidak melihat (insiden teriakan Nikita Mirzani) itu karena setelah menyaksikan pemeriksaan kesehatan saudara tersangka NM, saya langsung ke rutan untuk persiapan dengan pihak rutan tentang administrasi dan penempatan yang bersangkutan di dalam rutan,” katanya.
Yang Bersangkutan Teriak-teriak
Melansir video konferensi pers daring yang diunggah kanal YouTube KH Infotainment kemarin, Rezkinil Jusar mengaku memahami kenapa Nikita Mirzani berteriak histeris saat hendak ditahan.
“Kalau ditanyakan ke saya apakah saya melihat yang bersangkutan teriak-teriak saya tidak ada di tempat. Tapi, kalau misalnya ada rekan-rekan mendapat video yang seperti itu (dari rekan media) mungkin itu bisa saja,” Rezkinil Jusar menerangkan.
Advertisement
Sudah Biasa
Terkait reaksi Kejari Serang atas penahanan Nikita Mirzani yang berlangsung dramatis, ia bilang, “Untuk menolak (penahanan) itu, siapa saja. Sudah biasalah kami menyaksikan setiap orang yang tidak ditahan kemudian ditahan, tentunya semua orang enggak mau seperti itu.”
Rezkinil Jusar menduga pelantun “Nikita Gang” syok karena penahanan akhirnya terjadi setelah berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dinyatakan lengkap alias P21.
Mungkin Sedikit Syok
“Mungkin sikap Nikita melakukan (teriakan histeris karena) sedikit syok atau bagaimana tentu itu kembali kepada yang bersangkutan,” ujarnya. Setelah histeris, Nikita Mirzani bisa diajak berkomunikasi.
“Tapi alhamdulillah yang bersangkutan bisa diajak berkomunikasi untuk bisa dibawa ke Rutan Serang,” Rezkinil Jusar mengakhiri seraya mengingatkan penahanan tersangka adalah hak subjektif Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement