Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang, Banten. Sebagai tersangka, ia resmi ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Serang.
Pihak Lapas pun mengungkap kondisi sel tahanan yang dihuni oleh ibu tiga anak tersebut. Dia ditempatkan di sel berkapasitas lebih dari lima orang.
"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno dikutip dari News Liputan6.com, Rabu (26/10/2022).
Menurut Masjuno, Nikita Mirzani diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya. "Ya, sama seperi biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya," ia menyambung.
Baca Juga
Advertisement
Barang Bawaan
Sesuai peraturan yang berlaku, Nikita Mirzani hanya diperkenankan membawa beberapa kebutuhan yang diizinkan oleh pihak rumah tahanan.
"Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya," papar Masjuno.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Agenda
Selain menjalani pemeriksaan, pihak rutan juga memiliki agenda kegiatan yang dapat diikuti seluruh warga binaan.
"Bimbingan kerohanian ada, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah dan sebagainya," tutupnya.
Penahanan
Nikita Mirzani ditahan setelah penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota. Dia ditahan terkait laporan yang dilayangkan Dito Mahendra.
Proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan datang mengecek kondisi Nikita Mirzani. Diberitakan sebelumnya, wanita yang diduga Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari Serang.
Advertisement