Migrasi TV Analog ke Digital 2 November 2022, Kominfo Siapkan Posko

Kominfo membuka posko informasi soal migrasi TV analog ke digital saat ASO di Jabodetabek

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 26 Okt 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi kominfo (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan bakal mendirikan posko untuk masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut soal migrasi siaran TV analog ke digital.

Hal ini dinyatakan Johnny jelang Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog pada 2 November 2022 mendatang.

"Kami akan meneliti untuk beberapa wilayah kabupaten dan kota atau provinsi di Indonesia untuk segera dilakukan Analog Switch Off sesuai kesiapan wilayah masing-masing," kata Johnny, mengutip siaran pers Kominfo.

"Pada saat Analog Switch Off Jabodetabek, pemerintah juga menyiapkan posko," ujar Menkominfo usai menghadiri rapat koordinasi kesiapan ASO di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Johnny menjelaskan, didirikannya posko agar saat proses peralihan siaran televisi analog ke digital, masyarakat miskin yang membutuhkan Set Top Box (STB) bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Apabila nanti ternyata ada televisi masyarakat yang belum bisa menerima siaran digital oleh karena belum tersedia set top box bagi keluarga miskin, maka Kementerian Kominfo akan melayani sedapat mungkin," kata Johnny.

Adapun, Kementerian Kominfo telah membuka kontak layanan via nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208, serta warga juga bisa mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/

 


Segera Beralih ke Siaran TV Digital

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. (Foto: Kemenkominfo)

Johnny berharap agar dengan didirikannya posko pelayanan, masyarakat tidak menerima informasi yang keliru selama proses migrasi TV analog ke digital pada 2 November 2022.

"Untuk wilayah-wilayah lainnya, 292 wilayah kabupaten kota akan kita lakukan secara bertahap demi menjaga agar masyarakat bisa menonton televisi dengan baik dan suasana masyarakat tidak disibukkan atau diberikan informasi-informasi yang simpang siur dan membingungkan."

Johnny pun mengingatkan agar masyarakat menengah yang masih menggunakan TV non-digital atau belum memenuhi standar siaran digital, agar segera beralih ke layanan digital dengan menggunakan STB TV Digital.

Hal ini agar masyarakat dapat menikmati siaran yang lebih jernih, bersih, dan berkualitas lebih tinggi pada tanggal 2 November 2022 yang akan datang.

 


Bisa Nonton Piala Dunia 2022 Qatar

FIFA resmi meluncurkan logo Piala Dunia 2022 di Doha, Qatar, Selasa (3/9/2019). (AFP).

Selain itu, dengan migrasi ke siaran TV digital, masyarakat juga akan bisa menikmati penyelenggaraan Piala Dunia 2022 Qatar pada 20 November 2022.

"Kami berharap bahwa pada saat penyelenggaraan Piala Dunia di bulan November nanti masyarakat bisa menonton siaran Piala Dunia di televisi digital," kata Johnny,

Menkominfo menyebut, saat menyaksikan Piala Dunia 2022, masyarakat yang juga telah memiliki televisi digital dengan menggunakan STB akan dapat menikmati kualitas siaran yang lebih baik.

 


Penghentian Siaran TV Analog Mulai 2 November 2022 Secara Bertahap

Menko Polhukam Mahfud MD

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan pembaruan informasi ASO atau penghentian siaran TV analog, yang rencananya dilakukan pada 2 November 2022.

"Dari analog ke digital itu akan dilaksanakan 2 November dan dimulai secara bertahap karena masih beberapa hal harus disiapkan," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta dan disiarkan dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (24/10/2022).

"Infrastrukturnya dalam bentuk MUX semuanya sudah selesai, tetapi Set Top Box (STB)-nya itu pemerintah sudah menyelesaikan, yang TV swasta baru 4,4 persen, sehingga ini harus diatur kembali," Mahfud MD menjelaskan.

Meski begitu, Mahfud menegaskan secara umum penghentian siaran TV analog akan tetap memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu tetap pada tanggal 2 November 2022.

(Dio/Ysl)

Infografis Stadion Piala Dunia 2022. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya