Liputan6.com, Banyuwangi - Berkas perkara kasus kekerasan seksual santri pondok pesantren (Ponpes) di Desa Padang, Kecamatan Singonjuruh Banyuwangi, dengan tersangka Fauzan (53) dilimpahkan ke kejaksaan. Fauzan yang merupakan mantan anggota DPRD Jatim didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik menyerahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk barang bukti. Untuk selanjutnya tersangka menjadi wewenang JPU untuk segera disidangkan.
Advertisement
“Ini pelimpahan tahap kedua. Berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap, sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU,” Ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banuwangi Budi Muklish, Rabu (26/10/2022).
Setelah menerima pelimpahan berkas tersangka, pihaknya akan segera Menyusun dakwaan untuk dibawa ke pengadilan.
“Tersangka akan menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara terdakwa dititipkan di rutan Polresta Banyuwangi,”katanya.
Menurut Budi, JPU akan menggunakan pasal komulatif tentang Pencabulan Anak dan Persetubuhan Anak, masing- masing pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 Udang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukumanya maksimal 20 tahun penjara,”paparnya.
Korban Laki-Laki
Sekedar diketahui, kasus pencabulan santriwati ini mencuat pada Juli lalu. Lima Santriwati dan satu santri laki-laki melapor ke Polresta Banyuwangi setelah menjadi korban pencabulan.
Tersangka, Fauzan berhasil ditangkap setelah dua minggu buron. Modus yang digunakan tersangka adalah wawancara kepada para korban. Kemudian, mereka dicabuli di bawah ancaman. Aksi itu dilakukan mulai Oktober 2021 hingga Mei 2022
Advertisement