Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menggodok besaran upah minimum provinsi atau UMP 2023 dan akan diumumkan pada November 2022 mendatang. Nantinya akan muncul angka kenaikan jumlah upah tersebut.
Untuk diketahui, diskusi mengenai penetapan upah dilakukan oleh tripartit yang terdiri dari Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh. Ketiga pihak merekomendasikan besaran upah minimum, hingga akhirnya akan ditetapkan besarannya.
Advertisement
Perjalanan kenaikan upah sejak pandemi Covid-19 cukup menarik. Misalnya, pemerintah menetapkan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 dengan alasan pandemi.
Sementara, untuk upah minimum 2022, pemerintah hanya menaikkan dengan rata-rata 1,09 persen. Kenaikan ini disebut dengan alasan melemahnya sektor usaha imbas pandemi. Besaran kenaikan ini juga sempat mendapat protes dari kelompok buruh.
Informasi, penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dilakukan selambatnya pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022. Ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz beberapa waktu lalu.
Dewan Pengupahan Nasional telah melaksanakan sidang pleno yang menyepakati beberapa kesepakatan termasuk terkait batas waktu penetapan UMP dan UMK.
Untuk rekomendasi yang akan diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah disepakati rekomendasi data Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai acuan penetapan upah minimum, paling lambat bisa diterima Depenas dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat 7 November 2022.
"Di situ juga disampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2022 dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2022," jelasnya.
Secara umum, ada berbagai pendapat mengenai kenaikan upah ini. Pengusaha misalnya, yang meminta kenaikan upah mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua variabel ini dipandang jadi salah satu hal yang penting untuk penetapan upah, artinya kenaikan berkisar 4-5 persen.
Sementara itu, kelompok buruh meminta angka yang lebih tinggi, yakni 13 persen kenaikan upah minimum. Angka ini mengacu tingginya inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, dengan asumsi penjumlahan kedua angka itu, maka didapat 13 persen.
Tak hanya itu, pengamat memandang angka yang lebih moderat. Kenaikan upah bisa berada di 8-10 persen, menimbang tingkat inflasi yang cukup tinggi, meski besaran pertumbuhan ekonomi yang dikhawatirkan melambat.
Rincian Upah Minimum 2022
Berbicara besaran upah, berikut ini daftar besaran upah minimum 2022 yang naik 1,09 persen dari tahun sebelumnya.
1. Aceh Rp 3.166.460
2. Sumatera Utara Rp 2.522.609
3. Sumatera Barat Rp 2.512.539
4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776
5. Riau Rp 2.938.564
6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172
7. Jambi Rp 2.649.034
8. Bengkulu Rp 2.238.094
9. Lampung Rp 2.440.485
10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883
11. DKI Jakarta Rp 4.641.854
12. Jawa Barat Rp 1.841.486
13. Jawa tengah Rp 1.812.935
Advertisement
Yogyakarta-Nusa Tenggara
14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915
15. Jawa Timur Rp 1.891.567
16. Banten Rp 2.501.202
17 Bali Rp 2.516.971
18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212
19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000
20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327
21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515
22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472
23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496
24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738
Sulawesi-Papua
25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595
29. Gorontalo Rp 2.800.580
30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863
31. Maluku Rp 2.619.312
32. Maluku Utara Rp 2.862.231
33. Papua Barat Rp 3.200.000
34. Papua Rp 3.561.932
Advertisement