Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi, terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menghadrikan seluruh saksi pada persidangan selanjutnya.
Advertisement
"Demikianlah putusan sela dari Putri Candrawathi, maka bagaimana sidang tadi. Kami perintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pada Hari Selasa, 1 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu korban dan keluarganya 12 orang. Kita mulai sidang jam setengah 10," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso, Rabu (26/10/2022).
Saat itu, tim kuasa hukum Putri Candrawathi yang diwakili Arman Hanis meminta agar saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya dilakukan secara bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Izin yang mulia. Kami tim penasihat hukum usul kepada yang mulia maupun rekan JPU bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan ini sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang atas nama Terdakwa Ferdy Sambo. Jadi kami mengusulkan, karena dari tim penasihat hukum juga hanya satu tambahan setiap faro terdakwa kuasa hukumnya," ujar Arman.
"Jadi kami mengusulkan cepet sidangnya, sesuai dengan asas peradilan cepat berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," sambungnya.
"Hanya pada dua terdakwa?," tanya Hakim.
"Iya, karena kalau dari ruang sidang yang kami lihat bisa mencukupi untuk dua terdakwa," jawab pengacara.
Tidak Diamini Jaksa
Namun, Apa yang disampaikan oleh pengacara Putri Candrawathi itu pun tidak diamini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, untuk berkas perkara keduanya itu berbeda.
"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," ujar JPU.
"Nanti majelis hakim akan pertimbangkan. Nanti kami musyawarhkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun keberatan dari penasihat hukum. Tapi kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," tutup Hakim.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement