Liputan6.com, Jakarta - Bripka Ricky Rizal Wibowo menyatakan bakal meminta maaf kepada keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Permintaan maaf disampaikan karena tak bisa mencegah terjadinya pembunuhan Brigadir J.
"Artinya bukan maaf bahwa dia telah salah. Dia meminta maaf tidak bisa berbuat sesuatu yang tidak bisa dicegah," ujar Erman Umar, kuasa hukum Ricky Rizal di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Advertisement
Menurut Erman, kliennya tak memiliki kuasa menghentikan niat jahat Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.
"Tapi dia tidak berdaya, enggak punya kekuatan untuk mencegah," kata Erman.
Terkait dengan eksepsi kliennya yang ditolak, Erman tak mempermasalahkan. Pasalnya, dia menginginkan persidangan kliennya cepat selesai.
"Kami gentle, kami terima. Kalau misalnya kami merasa tidak tepat, ada perlawanan namanya. Tetapi kami ingin sidang ini cepat supaya beban dari klien kami cepat selesai. Bagaimana putusannya, akhirnya kami terima saja eksepsi dan putusan ini kami terima, dan siap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Mengadili menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa," tutur Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban.
Adapun persidangan lanjutan akan digabung bersama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dikarenakan saksi yang sama.
Siang Putusan Sela
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (26/10/2022) menggelar sidang putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan sela tersebut akan disampaikan majelis hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
"Jadi putusan sela di ruang utama," kata pejabat PN Jaksel saat dikonfirmasi, Selasa 25 Oktober 2022.
Dalam putusan sela nanti, majelis hakim akan memutuskan keberlanjutan perkara apakah diteruskan untuk masuk ke tahap pembuktian alias pemeriksaan saksi dengan menolak eksepsi terdakwa atau tidak.
Apabila eksepsi dikabulkan majelis hakim, maka perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini akan langsung dihentikan, dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak. Hal itu sesuai Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sedangkan untuk terdakwa Bharada E karena tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), maka sidang telah dilanjutkan dengan pemeriksaan 12 saksi di PN Jaksel pada Selasa 25 Oktober 2022 kemarin.
Advertisement
Jaksa Mendakwa 5 Tersangka
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana, bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan pidana maksimal mencapai hukuman mati.
Ferdy Sambo Didakwa Kumulatif
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
Advertisement