Adu Keterangan Terdakwa Irfan Widyanto dengan Satpam Kompleks Polri di Sidang Obstruction of Justice

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Irfan Widyanto atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Okt 2022, 14:15 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Irfan Widyanto bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto beserta sejumlah terdakwa lainnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Irfan Widyanto atas kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar.

Di hadapan Majelis Hakim, Zapar menerangkan bahwa ada sembilan unit kamera CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Salah satunya mengarah ke pintu rumah TKP pembunuhan Brigadir J.

"Bukan sekitar 20?," tanya hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

"Kalau untuk komplek hanya sembilan," jawab Zapar.

Dia juga mengatakan bahwa ada dua DVR CCTV yang berada di pos sekuriti komplek dan menyimpan rekaman dalam rentang waktu satu minggu. Zapar mengaku baru kembali masuk bertugas mengamankan sekitar pukul 07.30 WIB pagi, pada Sabtu, 9 Juli 2022.

"Apakah hari Sabtu saksi didatangi terdakwa?," tanya Hakim.

"Iya sorenya. Itu sekitar jam 16.00 WIB atau 17.00 WIB," jawabnya.

Menurut Zapar, terdakwa Irfan Widyanto datang untuk meminta pergantian DVR. Adapun alasannya untuk memperbagus kualitas gambar rekaman CCTV.

"Terus jawaban saksi?," tanya hakim.

"Ya kalau saya sih tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian itu saya harus lapor dulu ke RT," jawabnya.

Irfan Widyanto disebut datang bersama tiga hingga lima orang yang tidak dikenalnya. Namun dia kemudian memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pergantian DVR tersebut.

"Kalau nama itu saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab kalau nanti saya ditanya RT. Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan," ujar Zapar.


Irfan Widyanto Bantah Keterangan Saksi

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Irfan Widyanto bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, terdakwa Irfan Widyanto membantah keterangan Zapar yang juga masuk dalam berkas dakwaan saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi Ketua RT, karena faktanya ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi Ketua RT. Dan kedua, Pak Zapar bilang nggak masuk ke dalam, faktanya Pak Zapar suka bolak balik masuk ke dalam, bisa ditanyakan ke saksi Afung," tuturnya.

Kemudian, Irfan juga membantah alasan pergantian DVR CCTV dalam rangka memperbagus gambar rekaman. Dia menegaskan bahwa alasannya adalah lantaran mendapat perintah dari pimpinan.

"Terakhir terkait tiga sampai lima orang, mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang menghalangi saudara Zapar," Irfan menandaskan.

Diketahui, giliran Irfan Widyanto mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia merupakan terdakwa atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera, Rabu 19 Oktober 2022.


Libatkan Pemilik Usaha CCTV

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto memasuki ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaksa menerangkan, Irfan Widyanto melibatkan pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung untuk melakukan pergantian DVR CCTV di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

"Irfan Widyanto memesan 2 unit DVR CCTV meminta agar Tjong Djiu Fung alias Afung datang segera untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut," ucap Jaksa.

Jaksa menerangkan, Tjong Djiu Fung alias Afung bertandang ke Kompleks Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan pada Sabtu, 9 Juli 2022 pukul 18:00 WIB. Bersama-sama Irfan Widyanto ke pos security.

"Irfan Widyanto bertemu dengan security Komplek perumahan Polri Duren Tiga yaitu saksi Abdul Zapar dan menyampaikan bahwa Irfan Widyanto diminta untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos security," ucap Jaksa.

Jaksa menerangkan, pergantian DVR CCTV tak mendapat izin dari security bernama Abdul Zapar. Saat itu, Irfan Widyanto diminta berkomunikasi dengan ketua RT yakni Seno Soekarto.

Namun ketika, Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dilarang oleh Irfan Widyanto. Bahkan, menghalangi Abdul Zapar masuk ke pos pengamanan.


Ketua RT Mengetahui Penggantian CCTV

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Irfan Widyanto berdiskusi dengan kuasa hukum jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Ketua RT baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB.

Adapun, Marzuki dan Zapar datang ke tempat tinggal Seno Soekarto.

"Mereka menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, ada sekitar 3 (tiga) sampai 5 orang yang datang mengaku sebagai anggota Polisi ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga, namun tidak memberitahukan dimana bertugas dan juga tidak memberikan nama," papar Jaksa

Jaksa mengungkapkan, mengganti DVR CCTV tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait Barang Bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.

Padahal, Irfan Widyanto mengetahui bahwa CCTV di Pos Security yang menyorot ke lokasi rumah Ferdy Sambo merupakan petunjuk kuat atas terjadinya penembakan.

"Terdakwa Irfan Widyanto sudah mengetahui telah terjadi penembakan di rumah Ferdy Sambo. Ternyata malah menyuruh Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV (Digital Video Recorder Closed Circuit Television)," ujar Jaksa.


Irfan Widyanto Pindahkan 3 Unit CCTV

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto memasuki ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaksa menerangkan, Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit. DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada Irfan Widyanto di luar rumah.

Duraikan Jaksa, Irfan Widyantotelah memindahkan dan menyerahkan sistem elektronik berupa 3 unit DVR CCTV kepada Ariyanto.

Adapun, rincian 2 unit DVR CCTV yang berada di pos security Komplek Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, dan 1 unit lagi DVR CCTV milik Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Selanjutnya, kata Jaksa DVR CCTV dari kedua lokasi tersebut telah diserahkan oleh Ariyanto kepada Chuck Putranto pada pukul 22.00 WIB.

"Pergantian DVR CCTV dengan yang baru atas permintaan Ferdy Sambo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar Jaksa.

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya