Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Manual

Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas sehingga seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 26 Okt 2022, 15:18 WIB
Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Manual
Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas sehingga seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas sehingga seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kondisi lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Rambu digital menginformasikan zona tilang elektronik di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). Seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota telah ditarik sehingga seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintas di salah satu titik kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). Dalam pelaksanaannya, kepolisian sementara ini baru akan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kondisi lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas sehingga seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintas di salah satu titik kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintas di salah satu titik kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). Seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota telah ditarik sehingga seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kondisi lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). Dalam pelaksanaannya, kepolisian sementara ini baru akan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kondisi lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas sehingga seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya