Orangtua Brigadir J Jadi Saksi Pekan Depan, Ricky Rizal Bakal Minta Maaf

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan tim pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) dalam kasus terkait pembunuhan Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2022, 15:27 WIB
Ricky Rizal bersiap sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang perdana Ricky Rizal yang beragendakan pembacaan dakwaanoleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan tim pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) dalam kasus terkait pembunuhan Brigadir J. Sidang pun bakal dilanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada sidang berikutnya, Rabu 2 November 2022, jaksa penuntut umum akan menghadirkan 12 saksi. Ke-12 saksi itu merupakan keluarga korban.

Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mengaku pihaknya termasuk kliennya belum memiliki persiapan untuk bertemu dengan keluarga Brigadir J.

"Tidak ada (persiapan). Cuma saya sampaikan bagaimana pertemuan itu sudah pasti. Bagaimanapun dia merasa seorang anak, ibu juga, seorang teman meninggal. Pasti dia menyampaikan belasungkawa langsung," kata Erman kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

"Yang kedua, tentu mungkin menyampaikan sesuatu bahwa dia tidak dapat berbuat apa-apa dan tidak bsia mencegah kejadian ini. Kemungkinan itu ya," sambung dia.

Dia menegaskan, kliennya bakal meminta maaf secara langsung terhadap orangtua atau keluarga korban. Hal ini sama seperti yang dilakukan Bharada Richard Eliezer pada sidang Selasa 25 Oktober 2022 kemarin.

"Kalau langsung ya pasti lah. Artinya bukan maaf bahwa dia telah salah. Dia maaf tidak bisa berbuat sesuatu yang tidak bisa dicegah. jadi kita tidak beda-bedakan," tegas Erman.

"Kenapa berbeda, dia tidak berdaya enggak punya kekuatan untuk mencegah," tutup dia.

 


Eksepsi Bripka Ricky Rizal Ditolak

Majelis Hakim PN Jaksel juga menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR. "Mengadili menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa.”

Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban.

Adapun persidangan lanjutan akan digabung bersama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dikarenakan saksi yang sama.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya