Arti Sidang Putusan Sela Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berikut Penjelasannya

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak nota keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo Cs.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 26 Okt 2022, 17:27 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak nota keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Penolakan tersebut disebutkan dalam sidang agenda pembacaan putusan sela hari ini, Rabu (26/10/2022). Di mana pada saat pembacaan putusan sela dari Ferdy Sambo terkait dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.

"Menolak keberatan kuasa hukum terdakwa seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hukum Wahyu Iman Sentosa di PN Jakarta Selatan. 

Melalui putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian mengenai perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ujar hakim.

Adapun pengertian dari putusan sela mempunyai arti sebagai putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Putusan sela atau interim meascure biasanya dijatuhkan sebab adanya eksepsi dari terdakwa ataupun penasihat hukumnya.

Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa tersebut biasanya mempunyai peran penting dalam menjatuhkan putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara seperti menurut pasal 185 ayat 1 HIR.

"Menyatakan bahwa keputusan yang bukan keputusan terakhir, sungguhpun perlu diucapkan dalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan. Putusan sela dimaksud juga bukanlah merupakan putusan final, di mana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih meningkat," sebagaimana dikutip dari JDIH Kepulauan Riau.


Mekanisme Pengadilan

Bentuk dari putusan sela adalah berupa penetapan di mana jaksa atau penuntut umum bisa langsung mengajukan perkaranya ke pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili.

Jika putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka hakim akan meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan jaksa atau penuntut umum untuk mengajukan alat-alat buktinya.

Namun, bilamana putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir maka jaksa atau penuntut umum melakukan verzet, banding, maupun kasasi dilihat dari isi putusannya.

Putusan sela merupakan suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara kita yang harus dijunjung tinggi baik keberadaannya hingga fungsinya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya