Pria di Korea Selatan Lapor Polisi Usai Bunuh Istri dan Anaknya

Aksi pembunuhan tidak biasa terjadi di Korea Selatan. Lantas, mengapa ini bisa terjadi?

oleh Tommy K. Rony diperbarui 27 Okt 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

Liputan6.com, Gwangmyeong - Seorang pria paruh baya di Korea Selatan ditangkap usai istri dan dua anak laki-lakinya tewas. Salah satu anaknya yang jadi korban pembunuhan bahkan masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dilaporkan Yonhap, Rabu (26/10/2022), pria itu melaporkan aksinya ke polisi pada pukul 11.30 malam, waktu setempat. Pembunuhan terjadi di apartemen keluarga itu di Provinsi Gyeonggi, Selasa (25/10).

Rumah mereka berada di Gwangmyeong yang lokasinya berada di sisi selatan Seoul. Provinsi Gyeonggi berbatasan dengan daerah ibu kota Korea Selatan.

Tubuh ketiga korban ditemukan tergeletak di ruang keluarga ketika polisi tiba. Pelaku ternyata pelapor itu sendiri.

Kepolisian Gwangmyeong menyebut pelaku melakukan aksi pembunuhan pada sekitar pukul 08.00 waktu setempat. Salah satu anak pelaku diketahui masih berusia remaja. Anak yang lebih tua masih duduk di bangku SMP. 

Polisi berkata, pria itu sempat meninggalkan rumah setelah tindak kejahatannya. Ia pergi dari rumah untuk membuang pisau dan pakaiannya.

Akhirnya pelaku mengakui tindakannya pada Rabu pagi waktu setempat setelah dua barang bukti itu ditemukan.

Tersangka dilaporkan adalah seorang pengangguran. Ia telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat ia bekerja sekitar setahun lalu. Kedua pasangan itu dikabarkan sudah berencana untuk cerai.

Polisi dan para tetangga berkata bahwa pria itu dan istrinya kerap berkelahi karena masalah perceraian dan berbagai permasalah lainnya.

Di Korea Selatan, pembunuhan bisa terancam hukuman mati, akan tetapi hukuman mati telah lama tidak diterapkan di negara tersebut.


Pembunuhan Cekcok Perceraian Terjadi di Kalideres

Ilustrasi - Rumah korban pembunuhan dipasang garis polisi (Merdeka.com / Ronald)

Kasus serupa juga terjadi di Kalideres, Jakarta Barat. Seorang wanita dibunuh karena masalah perceraian. 

ersangka pembunuhan berinisial F (36) terhadap wanita inisial SM (55) di kawasan Kalideres berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Metro Jakarta Barat dengan Reskrim Polsek Kalideres.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, menjelaskan awal mula kejadian ketika pelaku yang merupakan mantan suami SM datang kerumah korban untuk mengurus akte perceraian. 

“pelaku datang ke rumah korban dengan niat mengurus KK, pemisahan KK antara pelaku dan istrinya” ungkap Haris saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/10).

Ketika F bertemu dengan korban, pelaku sempat merasa sakit hati lantaran SM menyalahkan mantan suaminya dalam proses perceraian. Alhasil kejadian bersitegang pun mulai mewarnai pertemuan tersebut.

“Korban menyalahkan si pelaku terkait proses perceraian. Karena tidak terima, pelaku langsung bersitegang dengan korban, dan terjadi keributan dengan korban.” cerita Haris.

Percekcokan tersebut, kata Haris menjadi sebuah perkelahian yang hebat dimana korban tengah mencakar pelaku. Merasa tidak terima dengan tindakan korban, F membalas dengan membanting SM ke lantai.

“Lalu pelaku ada luka cakaran di tangan kanan, Pelaku pun lakukan kekerasan dengan membanting korban ke lantai dan membenturkan korban ke lantai sampai korban meninggal dunia.” ungkapnya.


Kepala Korban Dibenturkan

Ilustrasi pembunuhan di Lumajang (Istimewa)

Untuk memastikan korban telah tewas, pelaku tega membenturkan kepala SM berkali - kali hingga tidak bernyawa lagi. Tidak hanya itu, perhiasan yang dipakai oleh juga turut dirampas pelaku dan dijual.

“Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang kalung anting, pelaku mengambil perhiasan korban. Lalu meninggalkan lokasi kejadian” tungkas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

“Uang tidak ada yang diambil, tp perhiasan diambil 12 gram, sempat dijual harga 13,800.000. Digunakan untuk beli HP dan bayar hutang dan masih ada cash. “ sambungnya.

Pelaku yang pun bertolak ke kawasan Tegal Jawa Tengah dan berhasil ditangkap pada Senin malam 24 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman, 15 tahun hingga penjara seumur hidup.

Infografis Pasien Covid-19 Omicron XBB Pertama di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya