Liputan6.com, Jakarta Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dituntut 4 tahun pejara denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Andi Merya Nur terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Andi Merya Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar jaksa KPK dalam surat tuntutannya, di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/10/2022).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," jaksa menambahkan.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Andi Merya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara hal meringankan yakni Andi Merya berterus terang, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.
Sementara Laode Muhammad Rusdianto Emba dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sedangkan Sukarman Loke yang didakwa turut menerima suap dari Andi Merya dan Rusdianto Emba dituntut 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 nan kurungan.
Sukarman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dituntut Bayar Uang Pengganti
Selain pidana badan, Sukarman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.730.000.000.
"Dikurangi dengan uang yang telah disetor ke KPK sebesar Rp 550 juta. Sehingga masih ada Rp 1.180.000.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa.
Diketahui, jaksa mendakwa mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur memberikan suap sebesar 3,4 miliar kepada sejumlah pihak untuk membantu mengurus persetujuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur pada tahun 2021.
Suap itu diberikan kepada mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna Laode M Syukur Akbar, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna Sukarman Loke.
Pemberian uang itu dilakukan Andi Merya Nur bersama seorang pengusaha dari Kabupaten Muna, Laode Muhammad Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 bisa disetujui.
“Terdakwa bersama-sama L M Rusdianto Emba memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK Andhi Ginanjar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 16 September 2022.
Advertisement