Kementerian ATR: HGB 160 Tahun di IKN Nusantara Tak Salahi Aturan

Pemberian izin hak guna bangunan (HGB) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun tak menyalahi aturan yang ada.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2022, 17:20 WIB
Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. pemberian izin hak guna bangunan (HGB) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun tak menyalahi aturan yang ada. Instagram@jokowi

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyebutkan, pemberian izin hak guna bangunan (HGB) bagi investor di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun tak menyalahi aturan yang ada.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menjelaskan bahwa pemberian izin hak guna bangunan hingga 80 tahun dan dapat diberikan siklus kedua selama 80 tahun berikutnya sudah sesuai dengan regulasi dalam UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.

"Tidak menyalahi UUPA. Karena diberikan secara bertahap," kata Suyus.

Dia menjelaskan bahwa regulasi dalam UUPA menyebutkan pemberian HGB hanya boleh sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.

Sementara Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu menyampaikan pemerintah memberikan izin HGB bagi investor di IKN selama 80 tahun, dengan pemberian izin pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

Apabila pemberian izin HGB benar-benar dipergunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian izin pada siklus yang kedua hingga 80 tahun berikutnya.

 

 


Tarik Investor

Hal itu bertujuan menarik penanam modal agar dapat berinvestasi sebaik-baiknya.Baca juga: Kementerian PUPR gandeng Kejaksaan pantau proyek pembangunan IKN

"Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Hadi Tjahjanto.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati sebelumnya juga menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian izin HGB 80 tahun hingga 160 tahun di IKN sedang dalam pembahasan di Kementerian ATR/BPN. PP tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2022 sebagai upaya mempercepat pembangunan IKN.

"PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. Insya Allah bulan ini selesai PP-nya," kata Yulia.


Deretan Fasilitas yang Didapat ASN saat Pindah ke IKN Nusantara

Titik Nol IKN Nusantara yang kini disulap menjadi lebih cantik. (foto: Abdul Jalil)

Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat berbagai fasilitas saat pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Saat ini berbagai fasilitas tersebut tengah dan akan dibangun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, fasilitas yang saat ini tengah dibangun antara lain ruang publik, rumah sakit, sekolah dari dasar (SD) hingga perguruan tinggi dan juga tempat ibadah.

Menurut Azwar Anas, dengan berbagai fasilitas yang tersedia ini maka tidak ada lagi istilah dipaksa pindah karena dipastikan tidak ada perbedaan sebelum dan sesudah pindah. 

"Kalau ini selesai tidak ada istilah ASN merasa dipaksa. Karena ruang publik ada, fasilitas pendidikan oke, dan rumah sakit semua oke, dan lingkungan oke," ujar dia di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (25/10/2022).

Sementara untuk skenario pemindahan ASN ke ibu kota negara yang baru, Azwar menyebut sudah ada empat skenario yang disiapkan.

Pertama, pemindahan ASN sebanyak 1.800 orang, skenario kedua 2.000 orang, skenario ketiga 60.000 orang, dan skenario 100.000 orang.

Saat ini, skenario pemindahan ASN masih dibahas dengan kementerian dan lembaga. Khususnya, bagi eselon 1 dan 2 yang menjadi prioritas pemindahan ASN ke ibu kota negara.

"Masih dibahas," pungkasnya.


Proyek IKN Nusantara Tahap I Kantongi Investasi Rp 200 Triliun

Kementerian PUPR telah memulai pembangunan infrastruktur dasar mendukung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, di Kalimantan Timur. (Dok Kementerian PUPR)

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menyebut nilai investasi yang masuk untuk pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara sebesar Rp 200 triliun. Nilai investasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan ibu kota baru di Indonesia tahap pertama.

"Yang mau saya sampaikan minimal 200 triliun itu bisa kita wujudkan dalam pembangunan proyek IKN tahap pertama," kata Bahlil di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta Pusat, Senin (24/10).

Bahlil mengatakan nilai investasi tersebut tidak hanya dari penanaman modal asing (PMA). Melainkan gabungan dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga.

"Itu gabungan ya, PMA dan PMDN," kata dia.

Ada sejumlah negara yang bakal menjadi investor asing di pembangunan IKN. Antara lain China, Korea Selatan, Taiwan dan Uni Emirat Arab (UEA). Beberapa negara asal Eropa juga sudah ada yang berminat investasi.

"Beberapa negara Eropa sudah ada yang ingin dan sudah menyampaikan penawarannya ke kami. Dan beberapa ini sudah kami bawa ke Pak Jokowi," kata dia.

Bahlil menambahkan UEA juga akan ikut juga investasi di IKN Nusantara. Namun bukan nilai investasinya tidak terlalu besar.

"Dari UEA ini tidak masuk ke 10 besar, 20 besar juga tidak masuk, nilainya rendah sekali," kata dia.

Sebaliknya, UEA akan investasi di sektor lain yang jumlahnya lebih besar. Diperkirakan nilai investasi keseluruhan yakni USD 200 miliar.

"Mereka juga akan masuk ke IKN dan beberapa sektor lain," pungkasnya.

Infografis Misi Agustus 2024 Upacara HUT RI di Halaman Istana IKN Nusantara (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya