Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan terhadap Nikita Mirzani pada Selasa (25/10/2022), sempat menggemparkan publik Tanah Air. Artis yang pernah melantukan lagu "Nikita Geng" ini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang dan sedang mendekam di Rutan Serang, Banten.
Salah seorang staf Nikita Mirzani yang bernama Jessica Tiffani pun secara berkala memperbarui kondisi terbaru sang artis melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Jessica untuk sementara ini mengambil alih akun media sosial milik wanita yang akrab disapa Niki atau Nikmir tersebut.
Sempat menyampaikan kondisi Nikita Mirzani kepada para pengikutnya di dunia maya, Jessica Tiffani kini mengunggah kalimat bernada keluh kesah. Secara berani, ia mempertanyakann soal hukum di Indonesia yang menurutnya masih harus dibenahi.
Sebagai administrator alias admin, Jessica Tiffani tampaknya mulai berani bersuara seputar sahabatnya itu. Ia pun mengunggah kalimat yang disampaikan Henry Subiakto, seorang dosen sekaligus pakar di bidang Ilmu Komunikasi Politik.
Baca Juga
Advertisement
Acuan Staf Nikita Mirzani
Kalimat dari pakar hukum yang diunggah Jessica Tiffani merupakan cuitan di akun Twitter @henrysubiakto yang isinya, seolah mengacu pada kasus Nikita Mirzani.
"Konflik pribadi yg dilaporkan dg pasal penghinaan & pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tdk bisa DITAHAN sjk UU ITE direvisi 2016. Itu komitmen negara dg turunkannya ancaman hukuman, ghkn dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung & Kapolri agar dipahami & dipatuhi Jaksa & polisi," begitu tulis Henry Subiakto.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE.
Advertisement
Keluhan Staf Nikita Mirzani
Mengacu pada pernyataan sang dosen, Jessica Tiffani langsung menumpahkan keluh kesahnya seputar kondisi hukum di Indonesia menurut kacamatanya.
"Fakta nya hukum semenan2. Kalau ka Nikita mirzani aja yang public bisa Di giniin, gimana rakyat biasa. Sedang kan pelapor nya saja dito mahendra jg ada masalah hukum di Polres jaksel ( kasus penyekapan & pemukulan kasus nya sudah 1 thn masih jalan Di tempat ). Posting by @jessica.tiffani ( admin )," tulis Jessica Tiffani selaku administrator sementara akun Instagram Nikita Mirzani.
Nama Dito Mahendra yang disebut Jessica, pria yang disebut-sebut sebagai tambatan hati baru Nindy Ayunda setelah sang penyanyi bercerai dari sang suami. Nikita Mirzani mengunggah foto dan kalimat yang membuat Dito Mahendra sakit hati hingga melaporkan artis yang juga akrab disapa Nyai itu ke polisi.
Laporan Dito Mahendra
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar dalam konferensi pers daring pada hari yang sama menjelaskan, status hukum Nikita Mirzani tersangka. Seteru Nindy Ayunda itu dibidik dengan pasal berlapis.
Kepada jurnalis, Rezkinil Jusar membenarkan bahwa penahanan bintang film Nenek Gayung dan Comic 8 atas dasar laporan Dito Mahendra. Kasus hukum ini telah P21 dan siap disidangkan.
"Bahwa yang bersangkutan, tersangka NM, dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,” katanya.
“(Undang-undang tersebut) tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” Rezkinil Jusar menyambung.
Advertisement
Hak Jaksa Penuntut Umum
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda sudah jadi rahasia umum. Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube KH Infotainment, 25 Oktober 2022, Rezkinil Jusar menyinggung Dito Mahendra.
“Yang bersangkutan, tersangka NM ini dilakukan penyidikan berdasarkan laporan dari saudara Mahendra Dito,” paparnya seraya menyebut penahanan tersangka hak subjektif jaksa penuntut umum.
“Jadi kami melakukan penahanan (Nikita Mirzani) itu dasarnya adalah hak dari penuntut umum, melakukan penahanan berdasarkan hak subjektif JPU-nya,” Rezkinil Jusar mengakhiri.
Diketahui, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.