Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan FX Hadi Rudyatmo atau FX Rudy tetap menduduki kursi sebagai Ketua DPC PDIP Kota Solo usai dijatuhi sanksi peringatan keras dan terakhir.
FX Rudy dinyatakan melanggar keputusan kongres karena menyampaikan dukungannya kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk maju sebagai calon presiden (capres) 2024.
Advertisement
"Oleh karena itulah Pak Rudy tetap berkiprah sebagai Ketua DPC di Kota Solo dan tadi Pak Rudy justru dengan teguran," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Hasto menyebut sanksi yang diberikan kepada tiap kader yang melanggar juga bervariasi. Sanksi, lanjut dia, juga dapat membangun kultur agar ke depannya kader menaati aturan dan kebijakan partai.
"Dengan sanksi ini akan menunjukkan kinerja sebagai kader Partai Dan diundang itu merupakan bagian dari mekanisme yang dibangun oleh partai," jelas dia.
Selain itu, Hasto berujar mekanisme penjatuhan sanksi juga tak dilakukan sewenang-wenang.
Menurut dia, partai telah menerapkan equal treatment atau perlakuan setara.
"Artinya partai juga tidak sewenang-wenang melakukan klarifikasi dengan menyampaikan berbagai bukti-bukti, dan sanksi yang diberikan adalah itu," terang Hasto.
Hasto mengatakan, biasanya kader yang sudah dikenai sanksi baik berupa teguran hingga pembebastugasan tak mengulangi lagi pelanggaran terhadap kebijakan partai. Menurut Hasto itulah yang mencirikan PDIP.
"Yang pertama biasanya kalo kader PDIP kalau sudah di keluarkan sanksi teguran akan disiplin untuk tidak melanggar sanksi lagi, itu ciri PDIP perjuangan taat asas dan juga memahami," kata Hasto.
Hukuman Lebih Berat
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) menjatuhi sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.
Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun. Komarudin menyebut pernyataan FX Hadi Rudyatmo yang mendukung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk maju sebagai calon presiden (capres) 2024 tak diperbolehkan.
"Setelah di klarifikasi tadi, Pak Rudy dinyatakan melanggar keputusan kongres yang telah diputuskan," Kata Komaruddin di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Komarudin menjelaskan berdasarkan kongres PDIP semua hal menyangkut calon presiden dan wakil presiden menjadi wewenang Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri.
Lebih lanjut, Komarudin menyampaikan sebagai kader yang berada di bawah naungan organisasi keputusan itu harusnya dipatuhi FX Hadi Rudyatmo. "Bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan Ibu Megawati Soekarnoputri. Seluruh kader tertib, tanpa terkecuali," kata dia.
Selain itu, mengingat FX Hadi Rudyatmo merupakan kader senior, Komarudin mengatakan sanksi yang dijatuhi pada FX Hadi Rudyatmo juga lebih berat ketimbang Ganjar Pranowo.
"Karena Pak Rudy ini adalah kader senior, maka tentu sanksi juga harus lebih berat. Karena itu, kita jatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Saudara FX Rudy," ungkapnya.
Advertisement
Terima Sanksi
Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menerima sanksi peringatan keras dan terakhir dari DPP PDIP. Rudy dijatuhi sanksi karena mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.
Pernyataan itu dinilai melanggar hasil keputusan pada Kongres V yang memutuskan, kader menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres nanti.
Rudy menyatakan akan berkomitmen terhadap keputusan Megawati. Ia menerima sepenuhnya sanksi tersebut.
"Pada prinsipnya saya sebagai kader senior partai mempunyai prinsip sikap dan komitmen terhadap Ketum PDIP Ibu Prof Hj Megawati Soekarnoputri sehingga dengan sanksi yang diberikan kepada saya sanksi keras dan terakhir," kata Rudy di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Rudy mengaku menerima dengan tanggung jawab penuh atas sanksi yang dijatuhkan DPP PDIP.
"Itu pun saya terima dengan penuh tanggung jawab," dia menegaskan.
Rudy berjanji melaksanakan tugas pemenangan bagi PDIP dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden pada 2024.
"Dan tugas-tugas saya ke depan adalah untuk memenuhi momentum pemenangan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden seusai dengan apa yang diputuskan oleh ibu Ketum yang diberi mandat oleh Kongres partai," tegas mantan Wali Kota Solo ini.
Sebelumnya, DPP PDIP memberikan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Rudy. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, Rudy telah melanggar keputusan Kongres V PDIP karena telah bicara calon presiden dan calon wakil presiden.