Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal siapkan 10 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile sebagai pengawas ketertiban lalu lintas, pasca ditiadakannya tilang manual.
"Untuk Ditlantas sendiri nanti ada 10 ETLE mobile," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi dikutip Rabu (26/10/2022).
Advertisement
Selain 10 kamera ETLE mobile, lanjut Latif, pihaknya juga bakal melengkapi wilayah penyangga dengan alat tersebut. Adapun untuk saat ini baru satu kamera ETLE mobile yang sudah beroperasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ditambah dari wilayah penyanggah nanti kita juga ada ETLE mobile masing- masing. Nanti kalau sudah ada ETLE mobile tentunya dari sekarang sudah ada satu yang sudah beroperasional di Metro," kata Latif.
Meski begitu, Latif menyampaikan jika penambahan kamera ETLE mobile ini akan diresmikan pada 6 Desember 2022 bersamaan dengan HUT Polda Metro Jaya.
"Kami mengajak melaunching ETLE mobile secara keseluruhan. Jadi dengan adanya ETLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya,"katanya.
"Itu sudah kita laksanakan. Kita sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri," tambah dia.
Diganti Teguran
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman merespons cepat instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Latif saat dihubungi, Selasa, 25 Oktober 2022.
Latif menerangkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memaksimalkan penggunaan ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan berlalu lintas sendiri. Tercatat, ETLE statis telah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta.
"Saat ini ETLE statis di Jakarta ada 57 titik," ujar dia.
Kebut Pengadaan ETLE
Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengebut penggadaan ETLE mobile. Rencananya, tiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat 2 unit ETLE mobile. Sementara itu, khusus Direktorat Lalu Lintas telah disiapkan 10 unit ETLE mobile.
"ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup perwilayah itu. Tapi nanti rencana setiap wilayah akan kasih kita kasih 2 ETLE mobile cukup," ujar dia.
Latif menerangkan, ETLE mobile dipasang di mobil-mobil patroli. Adapun, ETLE mobile tersebut telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.
Latif menyebutkan jenis pelanggaran-seperti GaGe, mengemudikan kendaraan tanpa helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu.
"Kecepatan 40/50 bisa mengcapture seluruh pelanggaran. Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI. Ini sudah ada semuanya jadi tinggal secara otomatis alat ini akan mengcapture pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh alat ETLE mobile ini," ujar dia.
Latif menerangkan, cara kerjanya persis ETLE statis yang secara otomatis mencapture pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
"Terus mengirimkan ke back office. Back office di sana ada petugas yang membuat surat surat konfirmasi kepada pelanggar Setelah itu pelanggar menyatakan iya dirinya langsung dikirim surat tilang baru nanti untuk Sidang secara langsung maupun langsung membayar ke bank yang sudah ditunjuk," ujar dia.
Advertisement