Sidang Eksepsi Kasus Brigadir J, Chuck Putranto Sebut Hanya Turuti Perintah Atasan

Kuasa hukum terdakwa Chuck Putranto berharap eksepsi tersebut dapat menjadi penyeimbang dan pengontrol terhadap materi dakwaan JPU dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Okt 2022, 21:50 WIB
Terdakwa Chuck Putranto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022). Chuck Putranto menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum terdakwa Chuck Putranto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bahwa perlu kami kemukakan, nota keberatan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi rasa hormat kami kepada penuntut umum yang sedang melakukan tugas penuntutan sesuai dengan fungsi pekerjaannya," tutur tim kuasa hukum terdakwa Chuck Putranto di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

"Keberatan ini juga sama sekali tidak bertujuan untuk menyanggah secara apriori surat dakwaan penuntut umum. Oleh karena itu segala argumentasi dan dalil dalam keberatan ini merupakan upaya kami memperjuangkan prinsip-prinsip hukum, keadilan dan kebenaran," sambungnya.

Kuasa hukum pun mengklarifikasi beberapa hal, pertama bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa Pasal 340 KUHP dalam melakukan perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana.

"Dua, perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," kata kuasa hukum.

Kemudian ketiga, perkara a quo adalah terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di Pos Satpam yakni di luar Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan bukan CCTV yang berada di dalam rumah. Serta bukan juga sebagai perkara menghilangkan barang bukti seperti baju, celana, sepatu dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan.

"Empat, adapun DVR CCTV yang diamankan telah diserahkan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak selaku Penyidik," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa Chuck Putranto berharap eksepsi tersebut dapat menjadi penyeimbang dan pengontrol terhadap materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bahwa apa yang kami sampaikan dalam keberatan ini merupakan ungkapan perasaan dari terdakwa yang ingin menjelaskan secara gamblang kepada siapa saja yang dapat mendengarkan dan menyerap kebenaran fakta, dengan harapan tidak ada pihak yang tersesat dalam mengikuti maupun mengamati proses persidangan perkara ini," kata kuasa hukum.


Peran Chuck Putranto di Kasus Brigadir J

Terdakwa Chuck Putranto membuka rompi bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022). Chuck Putranto menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa Chuck Putranto menghadapi sidang perdana atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera, Rabu (19/10/2022).

Jaksa membeberkan, peran Chuck Putranto memastikam perintah pergantian dua DVR CCTV telah dilaksankan.

Adapun, Chuck Putranto bertanya melalui sambungan telepon kepada Irfan Widyanto.

"Irfan Widyanto menerima telpon dari terdakwa Chuck Putranto, Korspri Kadiv Propam, yang menanyakan apakah Irfan Widyanto telah menerima arahan untuk mengganti 2 (dua) DVR CCTV..?, kemudian saksi Irfan Widyanto mengiyakan," kata Jaksa.

Jaksa menerangkan, Chuck Putranto tidak seharusnya mengarahkan Irfan Widyanto untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengganti DVR CCTV milik publik atau milik warga Komplek perumahan Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

"Di mana DVR CCTV tersebut berisi rekaman video yang sangat penting sehubungan kedatangan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan Ferdy Sambo di tempat meninggalnya Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Jaksa menerangkan, Chuck Putranto mengetahui bahwa mengganti DVR CCTV yang berada di pos security tersebut berdampak hilangnya alat bukti atau barang bukti untuk membuka tabir atas kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Selain itu Chuck Putranto menyadari jika perbuatannya tersebut mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya