Liputan6.com, Jakarta - Kasus gagal ginjal akut pada anak hingga meninggal dunia juga ditemukan di Kota Tangerang, Banten. Tercatat dalam rentang bulan Juni hingga Agustus 2022, terdapat empat anak di Kota Tangerang yang meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
"Kami menerima data dari Kemenkes untuk di periode Juni hingga Agustus, ada 4 balita yang meninggal (karena gagal ginjal akut). Itu hasil report dari rumah sakit yang merawat ke Kemenkes, kemudian dilaporkan kembali ke kita," tutur Kadis Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni saat dihubungi Liputan6.com, Rabu malam (26/10/2022).
Baca Juga
Advertisement
Empat pasien anak yang meninggal karena gagal ginjal akut tersebut sebelumnya berada dalam perawatan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hingga Oktober 2022 ini, terpantau ada dua pasien anak lagi yang masih dalam perawatan akibat penyakit gagal ginjal akut.
"Per-Oktober ini masih ada dua pasien. Pertama sudah diperbolehkan pulang dan masih terus dipantau, yang kedua masih dalam perawatan intensif di salah satu RS di Tangerang, tapi ini tengah proses rujukan ke rumah sakit di Jakarta," ungkap dr Dini.
Namun Dini menuturkan, penyebab enam anak ini menderita gagal ginjal akut belum dipastikan akibat mengkonsumsi obat sirup atau paracetamol sirup. Hal tersebut masih terus dalam pemeriksaan Kementerian Kesehatan.
Dalam proses pelaporan kasus gagal ginjal akut ini, rumah sakit yang menangani pasien anak akan melaporkan langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Rumah Sakit atau SIRS Online. Barulah, setelah data masuk, Kemenkes akan meneruskan kembali ke Dinas Kesehatan daerah.
"Jadi nanti ter-record-nya lebih luas, bisa saja pasien anak dari daerah kita mendapatkan perawatan dari rumah sakit di luar daerah Tangerang, itu akan terlihat," katanya.
Upaya Pemkot Tangerang Cegah Gagal Ginjal Akut
Untuk itu, upaya yang dilakukan Pemkot Tangerang dalam menangani dan mencegah kenaikan kasus gagal ginjal akut ini yakni dengan melakukan sosialisasi langsung ke organisasi profesi serta melakukan pengawasan peredaran obat sirup sesuai dengan Surat Edaran BPOM dan Kementerian Kesehatan.
Dari surat edaran pertama Kementerian Kesehatan, Dinkes langsung menginstruksikan untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup dan untuk tidak meresepkan obat sirup. Lalu, mensosialisasikan ke organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia, IDI, dan sebagainya.
"Di surat edaran terbaru, ada list obat yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan. Dan teman-teman Puskesmas langsung mulai turun ke apotek dan toko obat untuk memastikan hanya menjual obat-obatan yang dinyatakan aman," lanjutnya.
Advertisement