Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertemu langsung dengan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam agenda sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan depan.
Tahap pembuktian ini menjadi rangkaian persidangan usai Majelis Hakim PN Jaksel menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga
Advertisement
"Mengadili menolak keberatan dari pengacara Ferdy Sambo untuk seluruhnya, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu 26 Oktober 2022.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang seluruhnya merupakan keluarga dan kerabat Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun diminta untuk menghadirkan mereka pada persidangan pekan depan.
"Demikianlah putusan sela terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah kami bacakan, dengan demikian kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
"Kita tunda pada Hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," sambungnya.
Namun sebelum sidang ditutup, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada JPU agar dapat memberikan nama-nama saksi yang nanti akan dihadirkan dalam persidangan kepada tim kuasa hukum terdakwa.
"Izin yang mulia sebentar, sebelum ditutup. Melalui yang mulia majelis hakim kami mohon agar persidangan berikutnya, sebelum dilaksanakan. Nama-nama 12 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dapat disampaikan kepada penasihat hukum. Terima kasih yang mulia," ujar Arman.
"Saudara penuntut umum tolong diberikan nama-namanya," kata Majelis Hakim kepada JPU.
"Iya, kami akan koordinasi dengan penasihat hukum yang mulia," jawab JPU.
"Oke, nanti tolong dikoordinasikan untuk pemeriksaan agenda saksi. Kemarin itu saksi orangtuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban serta adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin," sahut Majelis Hakim.
Minta Sidang Sambo dan Putri Disatukan
Selain itu, pihak kuasa hukum pun sempat meminta gelaran sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dapat disatukan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Izin yang mulia. Kami tim penasihat hukum usul kepada yang mulia maupun rekan JPU bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan ini sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang atas nama terdakwa Ferdy Sambo," tutur Kuasa Hukum Arman Hanis kepada Majelis Hakim dalam sidang putusan sela Putri Candrawathi.
"Jadi kami mengusulkan, karena dari tim penasihat hukum juga hanya satu tambahan setiap dari terdakwa kuasa hukumnya. Jadi kami mengusulkan cepat sidangnya, sesuai dengan asas peradilan cepat berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," sambungnya.
"Hanya pada dua terdakwa?" tanya Majelis Hakim.
"Iya, karena kalau dari ruang sidang yang kami lihat bisa mencukupi untuk dua terdakwa," jawab Arman.
Advertisement
Jaksa Keberatan
Meski begitu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat bicara dan menolak niatan penggabungan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir J.
"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," kata JPU.
"Nanti majelis hakim akan pertimbangkan. Nanti kami musyawarahkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun keberatan dari JPU. Tapi kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ungkap Majelis Hakim.