Jerat Hukum Eks Manager Perusahan Retail Alat Olahraga di Makassar usai Jual Produk Diam-Diam

Pelaku sempat melarikan diri usai menjual produk tanpa menyetor hasil penjualannya ke perusahaan.

oleh Fauzan diperbarui 27 Okt 2022, 11:45 WIB
Minan, eks Manager PT Jaco Nusantara Mandiri cabang Kota Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Minan, eks Manager PT Jaco Nusantara Mandiri cabang Kota Makassar akhirnya disanksi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan usai terbukti melakukan penggelapan. Minan terbukti menjual banyak produk perusahaan retail olahraga itu tanpa menyetorkan hasil penjualannya tersebut ke perusahaan.

"Proses persidangan sudah berjalan dan dalam putusan tanggal 24 oktober 2022 kemarin dengan nomor perkara 939/Pid.B/2022/PN Mks dengan vonis 1 Tahun 10 bulan," kata Aditya, Regional HR & GA Manager perusahaan retail yang didampingi oleh kuasa hukumnya Ali Leonardi, Rabu (26/10/2022).

 Dia menjelaskan ulah Minan itu terungkap setelah tim auditor dari kantor pusat perusaah retail alat olahraga tersebut melakukan audit di Kantor Cabang Makassar. Mereka pun mulai curiga lantaran saat audit berjalan, Minan tiba-tiba melarikan diri.

"Pada audit hari ketiga yang bersangkutan tiba-tiba menghilang tidak ada kabar yang diketahui terakhir melarikan diri disekitaran Polewali Mandar, Sulawesi Barat," imbuhnya.

Akhirnya proses audit tersebut tetap dilanjutkan tanpa didampingi oleh Minan yang kala itu masih menjabat sebagai manager cabang. Dari hasil audit itulah kemudian ditemukan fakta bahwa ada banyak sekali barang yang dijual oleh Kantor Cabang Makassar namun hasil penjualannya itu tak dilaporkan ke kantor pusat.

"Kegiatan audit dilanjutkan tanpa didampingi manager tersebut, hingga selesai ditemukan banyak selisih barang yang sudah terjual tetapi hasil penjualan tidak distorkan ke perusahaan," jelas Aditya.

Atas dasar temuan itulah kemudian pihak perusahaan melaporkan Minan ke Polrestabes Makassar. Pihak kepolisian lalu bergerak cepat dan berhasil menangkap Minan di tempat persembunyiannya yang berada di Jambi.

"Ia ditangkap pada Mei 2022 lalu di Jambi, dia lalu dibawa ke Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," terangnya.

Minan pun tak lagi bisa berkutik, hingga akhirnya pihak kepolisian menetapkan Minan sebagai tersangka. Ia saat ini bahkan telah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya