Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai KUHAP.
VIDEO: Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf, Ditolak
Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai KUHAP.
diperbarui 27 Okt 2022, 12:45 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Nasi Goreng Spesial Restoran: Cara Membuat Hidangan Lezat ala Chef Profesional
Dana Kelolaan BRI MI Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
350 Caption Kebersamaan Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Zelenskyy: Jaminan Keamanan Ukraina Bergantung pada AS
Top 3: Makanan yang Bisa Kontrol Kadar Gula Darah
Prabowo Minta KPK Dampingi Kerja Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji
VIDEO: Makan Bergizi Rasanya Hambar, Siswa SD Kecewa
350 Caption Tentang Ibu, Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Dituding Jadi Orang Ketiga, Ini 6 Potret Diandra Marsha Bareng El Rumi dan Syifa Hadju
Komisi IX DPR RI: APBN untuk Program MBG Bisa Segera Dicairkan
Qualcomm Perkenalkan Snapdragon X Generasi Baru, Tawarkan Performa Ngebut dan Dukungan AI
Tiket Kereta Cepat Whoosh Diskon 20% Pesan Lewat WhatsApp, Begini Caranya