Liputan6.com, Surabaya - Polisi Surabaya meringkus tiga pelajar yang terlibat dalam tawuran alias pengeroyokan hingga mengakibatkan korban, RM (19) meninggal dunia.
Advertisement
"Ketiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MRS (18) warga Jalan Tembok Dukuh Surabaya, MFA (18) warga Bubutan Surabaya dan AS (16) warga Jalan Pacar Keling Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (27/10/2022).
Selain mengamankan tiga tersangka tawuran, polisi pihaknya juga menyita barang bukti video saat kejadian pengeroyokan, baju yang digunakan korban, satu unit handphone milik tersangka yang berisi video pengeroyokan.
"Dua celurit dengan panjang kurang lebih dua meter yang digunakan untuk membacok korban, dan satu unit sepeda motor sebagai sarana yang digunakan pelaku," ucapnya.
AKP Arief mengatakan, semua pelaku yang tergabung dalam Aliansi All Star awalnya ingin mengadakan pembalasan dengan cara menyerukan Come Back melalui WA Grup (TOS) dengan sasaran kelompok dari Gangster Team Guk-guk, dimana kedua kelompok tersebut merupakan musuh bebuyutan.
"Aksi pembalasan tersebut didasari dari kejadian pada Minggu 23 Oktober kemarin, dimana Aliansi All Star mengalami kekalahan dan salah satu dari pelaku mengalami luka, dari insiden kejadian tersebut," ujarnya.
AKP Arief menyebut, geng Aliansi All Star saat itu mengadakan pembalasan, dimana salah satu pelaku mengetahui tempat berkumpul dari kelompok lawan yaitu Gangster Team Guk-guk, lantas mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi tempat dimana berkumpul lawan tersebut.
"Dikarenakan kelompok lawan Gangster Team Guk-guk, dalam keadaan belum siap dan kurangnya jumlah masa maka dari situ salah satu korban RM tersebut berusaha melarikan diri," ucapnya.
Jerat Pidana
Ketiga tersangka tersebut, kata AKP Arief, mengejar RM dengan menggunakan sepeda motor kemudian menyabetkan celurit secara membabi buta yang mengarah ke punggung dan tangan korban yang mengakibatkan RM sampai tersungkur dalam keadaan luka sabetan akibat dikeroyok oleh ketiga pelaku tersebut.
Dari kejadian tersebut korban RM akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit, dan jenazahnya dievakuasi ke RSUD dr Soetomo Surabaya.
"Atas perbuatannya, tiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHPidana Subs. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat Nomer 12 tahun 1951," ujar AKP Arief.
Advertisement