Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Bintang film Comic 8 tengah berada di sel tahanan Rutan Serang hingga 20 hari ke depan.
Bukan tanpa alasan Kejari Serang menahan wanita bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi. Hal itu diungkapkan Freddy Simanjuntak, Kepala Kejari Serang, di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga
Advertisement
Ada dua alasan mantan istri Dipo Latief harus menjalani hukuman selama 20 hari ke depan.
"Tadi dikatakan alasan penahanan adalah memang kewenangan kita. Kalau kenapa ditahan, ya itu kita menahan ada dua alasannya. Yang pertama adalah alasan objektif sebagaimana di atur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP di mana ancaman hukumannya di atas lima tahun," ungkap Freddy.
Takut Melarikan Diri
Dan alasan kedua mengacu kepada aturan dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
"Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan ketiga terakhir tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," sambung Freddy.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Berbaur
Baru berada di dalam penjara, Nikita Mirzani sudah langsung berbaur dengan tahanan lainnya. Hal itu diungkap Dody, Kepala Lapas Rutan Serang.
"Pagi tadi kami mendapat laporan dari petugas wanita, dia sudah melakukan salat berjamaah duha, dilanjutkan melakukan kegiatan menyulam," ujarnya.
Laporan Dito Mahendra
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda sudah jadi rahasia umum. Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube KH Infotainment, 25 Oktober 2022, Rezkinil Jusar menyinggung Dito Mahendra.
“Yang bersangkutan, tersangka NM ini dilakukan penyidikan berdasarkan laporan dari saudara Mahendra Dito,” paparnya seraya menyebut penahanan tersangka hak subjektif jaksa penuntut umum.
“Jadi kami melakukan penahanan (Nikita Mirzani) itu dasarnya adalah hak dari penuntut umum, melakukan penahanan berdasarkan hak subjektif JPU-nya,” Rezkinil Jusar mengakhiri.
Diketahui, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.
Advertisement