Negara Rugi Rp 26,9 Miliar Gara-Gara Pengemplang Pajak Berinisial RK

Negara mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar, yang dilakukan oleh tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dibidang perpajakan.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Okt 2022, 15:50 WIB
Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP, Machrijal Desano.

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, negara mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar, yang dilakukan oleh tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dibidang perpajakan.

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP, Machrijal Desano, menjelaskan, proses penyerahan tahap 2 tersangka berinisial RK dan barang bukti ini berlangsung cukup dinamis.

"Pada hari ini kami dari Direktorat penegakan hukum akan menyerahkan tersangka atas inisial RK. Jadi, tim penyidik penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada jaksa penuntut umum kejaksaan agung republik Indonesia di kantor kejaksaan negeri Jakarta Selatan," kata Machrijal Desano saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Tersangka merupakan seorang pria berinisial RK yang merupakan direktur perusahaan penyedia jasa security bagi perusahaan-perusahaan.

Tersangka RK, diduga kuat melakukan tindak pidana sekaligus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan tidak pidana di bidang perpajakan.

Machrijal menjelaskan, perusahaan yang dipimpin RK yaitu PT LMJ, tersangka diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT, dan tersangka juga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya dengan melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak kepada dalam SPT perusahaan miliknya, serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya.

"Atas perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp 26,9 miliar. Tidak hanya itu tersangka RK juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari kegiatan hasil penggelapan pajak perusahaan," ungkapnya.

 


Belanjakan Uang

Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.

Tersangka RK membelanjakan uang tersebut melalui pembayaran uang muka ke pihak dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan -perusahaan pembiayaan atas pembelian Armada bus, Armada bus pariwisata atas nama PT RMJ yang juga merupakan perusahaan miliknya.

Selain itu, RK juga menggunakan uang hasil mengemplang pajak untuk pembayaran atas pembelian 2 unit apartemen di Depok Jawa Barat. Tersangka juga membelanjakan uang hasil tindak pidana untuk pembayaran bahan material dan biaya tukang untuk pembangunan yang dilakukan di atas beberapa bidang tanah miliknya yang tersebar di wilayah Bogor, Cianjur Jawa Barat.

"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik RK yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian negara pada pendapatan negara," ujarnya.

 


Aset yang Disita

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Layanan e-Filing melalui website Dirjen Pajak melayani penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun aset-aset yang disita oleh penyidik meliputi, uang tunai sebanyak Rp 613 juta, bus pariwisata sebanyak 8 unit yang, apartemen 2 unit, beberapa bidang tanah yang terletak di kecamatan Babakan Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, Desa Pendem Kecamatan junrejo Kota Batu Jawa Timur, desa Gadog Kecamatan Pacet Cianjur, Desa Pasir Tanjung Kecamatan Tanjungsari kabupaten Bogor Jawa Barat, dan terakhir tanah bangunan di Desa Tanjungsari Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 39 ayat 1 huruf c dan d dan i undang-undang nomor 28 dengan undang-undang 7 tahun 2001 tentang harmonisasi peraturan perpajakan sebagai konsekuensi atas tindakan perpajakan yang dilakukan. RK akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua tiga empat kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelasnya.

Tersangka juga dijerat pasal 3 dan atau pasal 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya