Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut aturan baru mengenai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan akan rampung sebentar lagi. Harapannya, aturan dalam bentuk Peraturan Presiden ini bisa dijalankan pada akhir tahun 2022.
Untuk diketahui, aturan baru itu menggantikan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 2 Direktur Jenderal dan 1 Deputi tentang tata kelola TKBM di pelabuhan. Aturan baru nantinya akan mengatur perlindungan bagi TKBM serta pengaturan tarif bongkar muat.
Advertisement
"Penataan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan yang dilakukan dengan perbaikan regulasi tentang tata kelola TKBM, untuk mengatur perlindungan tenaga kerja bongkar muat dan tarif jasa bongkar muat TKBM sesuai perundang-undangan yang sudah berlaku. Nantinya merupakan peraturan pengganti dari SKB 2 dirjen dan 1 deputi, proses pengundangan pengganti tersebut sedang berjalan dan diharapkan sebelum akhir tahun ini segera diimplementasikan," paparnya dalam diskusi bertajuk Pangkas Port Stay dan Cargo Stay di Pelabuhan, Kamis (27/10/2022).
Dalam hal ini, dia meminta kerja sama dilakukan berbagai pihak. Menko Luhut menekankan peran penting ada di tangan Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM. Pasalnya, ketiganya merupakan pelaksana pengawasan di lapangan.
Regulasi baru ini jadi bagian Kemenko Marves dalam melakukan sinkronisasi dan koordinasi lintas kementerian pada konteks kepelabuhanan. Ada beberapa poin lainnya yang mencakup hal ini selain regulasi tadi.
Yakni, Penyelarasan regulasi tentang pelayanan jasa kepelabuhan yang selaras antara kewenangan pusat dan daerah. Lalu, Implementasi dari NLE di 10 pelabuhan yang meliputi 8 sistem layanan. Yaitu single submission pengangkut, single submission kepabeanan, karantina, autogate system, deo online, SP2 online, spesial domestik, dan tracking payment single illing.
Selanjutnya, penerapan di pelabuhan berbasis sistem teknologi, serta perbaikan birokrasi penyediaan pelayanan kepelabuhanan mencakup pembentukan mekanisme bea cukai custom, imigrasi, karantina, dna pelabuhan.
"Yaitu pelayanan perjanjian kerja sama 4 dirjen dan penyusunan regulasi penyatuan dan karantina hewan, ikan dan tumbuhan sesuai amanah Undang-Undang 21 tahun 2019," terangnya.
Koperasi TKBM Keberatan
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, menerima audiensi jajaran pengurus Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) Pelabuhan. Mereka mengadu nasib posisi organisasinya yang terancam, imbas rencana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
"SKB itu akan dicabut dan rencananya akan diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres membuat pengelolaan TKBM yang sebelumnya dikelola Koperasi TKBM menjadi dikelola Badan Usaha Pelabuhan (Pelindo) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM)," ujar Sekretaris Inkop TKBM Agus Budianto saat menyampaikan keluhannya, dikutip dari keterangan pers diterima, Sabtu (23/7/2022).
Agus menambahkan, pencabutan SKB ditandatangani dua dirjen dan satu deputi akan berdampak pada hilangnya eksistensi, peran dan fungsi Koperasi TKBM sebagai pengelola TKBM di pelabuhan.
Agus melanjutkan, 75 persen output hasil evaluasi Aksi Pelabuhan Stranas PK Tahun 2022 sudah menyepakati pencabutan SKB tersebut. Sudah pula dilakukan kajian oleh Kemenaker, Kemenkop UKM dan Kemenhub terkait hal tersebut.
Selain itu, lanjut Agus, ada juga kajian dari Kemenhub dan Pelindo untuk proses penerapan tools Sistem Monitoring (Simon) TKBM sebagai supporting sistem pemindahan kewenangan pengelolaan TKBM.
Advertisement
Bertentangan Dengan UU Perkoperasian
Dalam kesempatan yang sama, Ketua umum Inkop TKBM M. Nasir menambahkan, rencana pencabutan SKB diyakininya bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Oleh karena itu, Nasir memohon agar LaNyalla bisa membantu kami memfasilitasi keluhan kelompoknya.
“Kami dituduh penyebab high cost dan dwelling time. Ini sudah injury time. SKB ini akan dicabut. Kami butuh perlindungan Pak Ketua untuk hal ini. Kami akan menggelar rapat kordinasi nasional untuk menyikapi hal ini," tutur Nasir
Nasir berharap, eksistensi, peran dan fungsi Inkop TKBM dipertahankan sebagai pengelola pelabuhan. Sebab TKBM di seluruh Indonesia jumlahnya ada sebanyak 120 unit.
"Kami meminta agar SKB itu tidak dicabut dan mengalihkan kewenangan pengelolaan TKBM ke Pelindo dan PBM," Nasir menutup.
La Nyalla Siap Turun Tangan
Mendengar aduan itu, La Nyalla Mattalitti sependapat jika koperasi harus terus dipertahankan. Sebab, koperasi merupakan semangat yang direpresentasikan Pancasila dalam dinamika politik dan ekonomi.
"Kedaulatan rakyat kita sudah bergeser. Ruh ekonomi kita adalah ekonomi Pancasila. Saat ini sudah beralih ke kapitalisme," kata La Nyalla dalam kesempatan yang sama.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang ini memastikan akan memfasilitasi Inkop TKBM bertemu dengan Kementerian terkait setelah masa reses dan masa sidang. Dia berharap, koperasi bisa tetap ada dan menjadi nafas ekonomi rakyat.
“Saya berharap, persoalan ini dapat segera dituntaskan, di mana koperasi dapat tetap hidup di tengah-tengah masyarakat dan menjadi nafas perekonomian rakyat," pungkas senator asal Jawa Timur ini.
Senada La Nyalla, senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, menegaskan bahwa koperasi merupakan soko guru ekonomi dan amanat konstitusi serta spirit dari ekonomi Pancasila. Sementara Senator asal Aceh, Fachrul Razi, menekankan bahwa pihaknya mendukung modernisasi pelabuhan sebagaimana program pemerintah
"Tidak boleh mengkambinghitamkan TKBM bahwa TKBM menghambat proses modernisasi dan lain sebagainya. Kami mencium ada kepentingan swasta yang ingin mengambil alih pengelolaan pelabuhan," kata Fachrul Razi.
Senator asal Kalimantan Selatan, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim mengatakan, DPD RI di bawah kepemimpinan LaNyalla terus bergerak agar cita-cita para pendiri bangsa dapat tercapai.
“Kita tuan rumah secara ekonomi. Bukan diatur oleh penguasa besar kapitalis, atau oligarki," tutur dia.
Advertisement