Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap wanita berinisial JS. Jasad korban ditemukan di saluran air, Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat 14 Oktober 2022
Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Widy Irawan menerangkan, pihaknya terus menginterograsi H (34) selaku eksekutor guna mengungkap kasus pembunuhan ini.
Advertisement
Berdasar pemeriksaan, H mengaku kekasihnya yakni JS mengalami keracunan hingga mulutnya mengeluarkan banyak cairan.
"Sehingga tersangka berinisiatif untuk menghentikan dengan menyumpalkan tisu ke dalam mulut korban," ujar dia saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Widy menerangkan, keterangan tersangka disesuaikan dengan hasil visum terhadap jenazah korban.
Adapun, penyebab kematian berdasarkan visum diketahui adanya hambatan saluran pernapasan diakibatkan benda asing berupa tisu.
"Sehingga hal itulah yang membuat korban meninggal dunia. Dari hasil visum sementara tidak ada tanda-tanda luka kekerasan pada tubuh luar," ujar dia.
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Selokan Sawah Besar
Polisi menangkap H (34) dan IK alias Tomi (37) terkait kasus dugaan pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di selokan Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.
Korban berinisial JS ternyata dibunuh di salah satu apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, kedua pelaku pembunuhan ditangkap di tempat berbeda.
Adapun tersangka inisial H selaku eksekutor ditangkap di sebuah rumah kost kawasan Petamburan, Jakarta Barat pada 16 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Sementara IK alias Tomi ditangkap pada 17 Oktober 2022 di kediamannya kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Peran H eksekutor selanjutnya membuang jasad korban di selokan, sedangkan peran IK alias Tomi membantu membuang jasad korban," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).
Hengki menerangkan, pihaknya telah mengintrograsi H selaku eksekutor dan IK yang turut membantu.
Advertisement
Minta Bantuan Membuang Jenazah
Berdasarkan keterangan, kejadian bermula kala IK dihubungi oleh H pada Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, IK diminta datang ke unit di lantai 31.
Adapun, dalih H meminta tolong untuk mengantarkan kekasihnya JS ke rumah sakit. Namun, setibanya di dalam IK melihat bahwa JS sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
"IK masuk ke dalam unit apartemen lantai 31 dan mencium bau busuk kemudian melihat mayat seorang wanita di atas kasur dengan muka tertutup handuk," ujar dia.
Hengki menerangkan, H meminta tolong ke IK untuk membantu membuang jasad korban. Keduanya bersama-sama membawa jasad korban menuju parkiran.
Jasad korban kemudian diletakkan di sebuah mobil. Keduanya lalu membuang jasad korban ke saluran air atau selokan di Jalan Gunung Sahari 7A Kelurahan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar Kota. Jakarta Pusat.
"Setelah berkeliling-berkeliling menggunakan mobil, akhirnya kedua tersangka memutuskan untuk membuang jasad korban di got," ujar Hengki.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 181 KUHP dan atau pasal 221 KUHP.