Liputan6.com, Pekanbaru - Kasus penganiayaan yang dialami Miftahul Syamsir setelah mengkritik Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun tidak sampai ke pengadilan. Korban yang mengalami sejumlah luka dan mendapat 9 jahitan mencabut laporannya.
Tidak diketahui apa alasan korban mau berdamai dengan 4 pelaku yang merupakan simpatisan dari Pj Wali Kota Pekanbaru. Hal ini membuat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akhirnya menempuh jalur restorative justice (RJ).
Baca Juga
Advertisement
"Korban sudah cabut laporannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Asep Darmawan, Rabu siang, 26 Oktober 2022.
Adanya perdamaian, RJ dan cabut laporan ini membuat para pelaku tidak berstatus tersangka lagi. Mereka sudah dibebaskan dari penjara.
"Tidak diproses lagi kasus hukumnya," jelas Asep.
Sebelumnya, para pelaku menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Mereka adalah Def alias Efi Taher, Har alias Anto Geledor, Dav dan Wis.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penganiayaan berawal ketika korban menanggapi kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru dalam berbagai hal. Pernyataan korban dimuat oleh salah satu media online di Pekanbaru.
Pemberitaan ini membuat tersangka Def tidak terima. Merasa sebagai orang dekat dari Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun, tersangka ingin memberikan pelajaran kepada korban.
"Mereka ini mengaku sebagai simpatisan dari Pj Wali Kota," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan SIK, Selasa petang, 18 Oktober 2022.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bertemu di Kafe
Tersangka Def mengajak korban bertemu di salah kafe pada malam hari dan mengajak tiga tersangka lainnya. Korban datang sendirian sehingga terjadi pembicaraan dengan para tersangka.
"Dalam pembicaraan tadi, korban bertanya apakah ada yang salah (dengan statmennya)," kata Sunarto.
Tersangka mengaku tidak masalah tapi caranya dengan memuat di salah satu media online merupakan pembunuhan karakter. Perdebatan antara kedua belah pihak berujung penganiayaan.
Kerah baju korban ditarik tersangka Def. Korban terjatuh sehingga tersangka lainnya langsung menganiaya korban bersama-sama.
"Kepala bagian kepala korban diinjak, ada yang memukul pakai pecahan batu bata, melempar pakai gelas," ucap Sunarto.
Korban ditinggalkan di lokasi dalam keadaan setengah sadar. Beberapa warga kemudian menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.
"Akibat penganiayaan ini korban cedera sehingga menghalanginya beraktivitas untuk waktu cukup lama," jelas Sunarto.
Polda Riau masih mendalami apakah penganiayaan ini merupakan perintah dari Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
"Namun untuk sementara, para tersangka mengaku atas inisiatif sendiri karena kedekatan dan simpatisan dari Pj Wali Kota," ujar Sunarto.
Advertisement