KPK Ultimatum Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir Menyerahkan Diri

KPK mengultimatum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir segera menyerahkan diri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Okt 2022, 20:02 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan rilis penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir segera menyerahkan diri. M Syahrir baru saja diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"KPK memerintahkan kepada saudara MS (M Syahrir) untuk memenuhi panggilan tim penyidik dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujar Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (27/10/2022).

Pada kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka. KPK juga menjerat Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Untuk Frank Wijaya (FW), KPK langsung menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

"Untuk kepentingan penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan pada FW untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 sampai 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Firli.

Sementara Sudarso hingga kini masih menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung atas perkara suap terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra. Suap berkaitan dengan pengurusan izin kebun sawit PT Adimulia Agrolestari.

Firli Bahuri menyebut kasus ini terungkap dari fakta persidangan mantan Bupati Kuantan Singigi, Andi Putra.

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi maupun data termasuk fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Andi Putra yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Firli.

 


Awal Mula

Firli menjelaskan, Frank Wijaya menugaskan Sudarso mengurus hak perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024. Kemudian Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan Syahrir.

Kemudian sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Sudarso kemudian menemui Syahrir di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh Syahrir sekitar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura dengan pembagian 40 % sampai 60 % sebagai uang muka.

"Dan MS (Syahrir) menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari)," kata Firli.

 


Minta Rp 1,2 Miliar

Dari pertemuan tersebut, Sudarso melaporkan permintaan Syahri kepada Frank Wijaya dan Sudarsi mengajukan permintaan uang SGD 120 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar ke kas PT AA dan disetujui oleh Frank Wijaya.

Sekitar September 2021, uang SGD 120 ribu diserahkan di rumah dinas Syahrir oleh Sudarso.

Setelah menerima uang tersebut, Syahrir memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulai Agrolestari dan menyatakan usulan perpanjangan bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar.

Atas rekomendasi Syahrir tersebut, Frank Wijaya kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.

 


Pemberian Pertama

Kemudian Sudarso menemui Andi Putra. Dalam pertemuan itu Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta.

"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," kata Firli.

 

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya