Pengusaha, Frank Wijaya (tengah) usai dihadirkan pada rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pengusaha, Frank Wijaya (kedua kanan) usai dihadirkan pada rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan rilis penetapan penahanan Frank Wijaya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan rilis penetapan penahanan Frank Wijaya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan rilis penetapan penahanan Frank Wijaya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pengusaha, Frank Wijaya (kedua kanan) usai dihadirkan pada rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pengusaha, Frank Wijaya menuju mobil tahanan usai rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pengusaha, Frank Wijaya menuju mobil tahanan usai rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)