Liputan6.com, Jakarta - Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera memeriksa Kamarudin Simanjuntak, selaku Kuasa Hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Deolipa Yumara, mantan Pengacara Bharada Richard Elizer alias Bharada E.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemberitaan bohong alias hoaks. Aduan tersebut dibuat oleh Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago.
Advertisement
Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago mengatakan penyidik Polda Metro harus segera memanggil terlapor yakni Kamaruddin dan Deolipa. Menurut dia, informasinya memang penyidik segera memeriksa kedua terlapor tersebut.
“Iya dong (harapan sebagai pelapor supaya terlapor dipanggil penyidik). Saya dengar segera ya. Karena persoalan ini, nyatanya saya aja dipanggil cepat sekali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” kata Zakirudin saat dihubungi wartawan pada Kamis, (27/10/2022).
Zakirudin sendiri mengaku sudah diperiksa oleh Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Oktober 2022.
“Sudah (diperiksa Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro). Saya memenuhi undangan klarifikasi dan di BAP,” ujarnya.
Maka dari itu, Zakirudin berharap kepolisian segera memanggil terlapor Kamaruddin dan Deolipa. Karena, laporan ini dibuatnya demi menjaga kehormatan advokat. Menurut dia, kalau advokat mau membela seseorang klien itu harus sesuai hukum acaranya atau KUHAP.
“Ada prosedur, mekanisme yang proporsional dan profesional. Supaya setelah ini ada kelanjutan dari junior-junior dapat menjadikan efek jera. Saya tidak menyerang orangnya, tapi menyerang perilaku dan ucapan yang seharusnya tidak pantas dilakukan seorang advokat. Walaupun mereka berdalih ini wajar, silakan. Tapi hukum harus berjalan,” jelas dia.
Ungkap Materi Pemeriksaan
Disamping itu, Zakirudin mengungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan Penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, penyidik banyak memberikan pertanyaan saat pemeriksaan seperti kenapa melaporkan Kamaruddin dan Deolipa atas dugaan pemberitaan bohong.
Misalnya, kata dia, Kamaruddin sering koar-koar bahwa tubuh Brigadir J ada luka sayatan. Harusnya, Kamaruddin fokus untuk mendukung pembuktian yang akan dilakukan penyidik. Sebab, Kamaruddin kapasitasnya sebagai kuasa hukum Brigadir J, tapi malah berbicara mengarah pada penyebaran informasi bohong terhadap Ferdy Sambo.
“Dia kan posisi kuasa hukum korban, mestinya mendukung bagaimana biar penyidik itu mendapat kemudahan atau informasi tambahan dari kuasa hukum keluarga. Tapi tidak berbicara yang bias-bias seperti luka sayatan, mengarahkan kepada framing penganiayaan sebelum atau sesudah penembakan. Itu di luar konteks yang seharusnya dilakukan oleh seorang kuasa hukum,” ungkapnya.
Advertisement
Soal Tuduhan Deolipa ke Ferdy Sambo
Mengenai Deolipa, ia mengaku diperiksa terkait framing yang dilakukan terlapor. Misalnya, tuduhan-tuduhan Deolipa terhadap Ferdy Sambo sebagai psikopat dan biseksual. Bahkan, kata dia, Deolipa menyebut Putri, istri Ferdy Sambo itu berhubungan sang asisten rumah tangganya yaitu Kuat Maruf.
“Pertanyaan semacam itu kan sudah ditanyakan di Bareskrim sebelumnya tanggal 20 September, waktu saya memenuhi undangan klarifikasi,” pungkasnya.
Zakirun melaporkan Kamaruddin dan Deolipa ke Bareskrim dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Kini, kasus ditangani Polda Metro Jaya.