Jaksa Tunjukan Gambar Brigadir J Sebelum Ditembak di Rumah Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap momen hasil tangkapan rekaman CCTV yang memperlihatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup ketika di rumah dinas Komplek Perumahan Polri Duren Tiga.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2022, 01:16 WIB
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Terekam Kamera CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo. (Dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap momen hasil tangkapan rekaman CCTV yang memperlihatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup ketika di rumah dinas Komplek Perumahan Polri Duren Tiga.

Potongan gambar itu diperlihatkan kala Brigadir J ada di taman sekitar pukul 17.12 Wib pada Jumat 8 Juli 2022 saat hari eksekusi penembakan. Hal itu dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanyakan kepada saksi Anggota tim Dirtipidsiber Polri, Aditya Cahya.

Lantas, Aditya menjelaskan bahwa gambar tersebut diambil dari CCTV yang mengarah ke halaman rumah dinas Ferdy Sambo. Dari gambar yang ditampilkan jaksa terlihat sosok Brigadir Jateng berdiri di taman rumah dinas dengan kaos berwarna putih.

"Rekaman itu dari jam 16.00-18.00 pada 8 Juli 2022. Jelas, mobil jelas terlihat, mulai dari Ibu PC (Putri Candrawathi) tiba, Pak Ferdy Sambo tiba, Ibu PC kembali, dan melihat masih ada Yosua (Brigadir J) di taman, masih hidup," papar Aditya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Lalu, Aditya menjelaskan bahwa gambar itu merupakan hasil pengambilan dari tiga DVR yang ada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga. Satu dari tiga CCTV itu mengarah ke halaman rumah dinas Ferdy Sambo.

Yang mana dari tiga DVR CCTV itu dari hasil pemeriksaan Puslabfor sempat dikatakan sengaja dihilangkan. Ketika DVR itu berpindah tangan dari antara Baiquni Wibowo dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Menurut kami dihilangkan,” kata Aditya.

Sebelumnya, potongan gambar itu lah yang membuat Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Arif Rachman Arifin sempat terkejut saat melihat isi rekaman CCTV yang sudah diambil dari kompleks Polri Duren Tiga lokasi kejadian perkara penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Arif terkejut lantaran melihat Brigadir J masih hidup saat melihat isi rekaman CCTV. Pasalnya, isi rekaman CCTV berbeda dengan pengakuan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal kejadian penembakan tersebut.


Menyaksikan Isi Rekaman

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Kompol Baiquni Wibowo ini merupakan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Awalnya, Arif bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit tengah menonton isi dari flashdisk tentang kejadian yang telah direkam dalam DVR CCTV yang sebelumnya telah diambil oleh AKP Irfan Widyanto dari Pos Security Kompleks Polri Duren Tiga.

Saat menonton menyaksikan Brigadir J masih hidup. Mereka menyaksikannya isi rekaman di kediaman Ridwan Rhekynellson Soplanit.

"Ternyata saksi Chuck Putranto berkata 'Bang ini Joshua masih hidup' lalu Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas Ferdy Sambo," urai jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.

Menurut jaksa, Arif Rachman yang melihat keadaan sebenarnya terkejut tidak menyangka apa yang sudah mereka dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang terlihat di CCTV.

Akhirnya Arif Rachman keluar dari rumah Ridwan Rhekynellson dan langsung menghubungi Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk.

"Mendengar suara Arif Rachman melalui telepon gemetar dan takut, lalu Hendra Kurniawan, menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini Arif Rachman dan Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo," kata jaksa.

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya