Kapolri Perintahkan Satpas SIM agar Pemohon Gagal Ujian Praktik Bisa Tes Ulang di Hari yang Sama

Demi mempermudah masyarakat yang ingin melakukan praktik uji bikin SIM, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta petugas Penyelenggara Administrasi (Satpas) agar pemohon mendapat pelatihan dan mengulang pada hari yang sama jika dinyatakan gagal.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2022, 12:01 WIB
Proses ujian SIM di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Demi mempermudah masyarakat yang ingin melakukan praktik uji bikin SIM, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta petugas Penyelenggara Administrasi (Satpas) agar pemohon mendapat pelatihan dan mengulang pada hari yang sama jika dinyatakan gagal.

"Kalau bisa kasih kesempatan 2 kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," perintah Kapolri di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (26/7).

Permintaan ini disampaikan Kapolri saat melakukan Inspeksi mendadak di Satpas Daan Mogot. Menurutnya, perlu ada kebijakan bagi warga yang dinyatakan gagal uji praktik bisa mengulang di hari yang sama. 

"Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal (praktik), kemudian dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian tes mengemudi," ungkapnya.

Pelajari Materi Bikin SIM

Umumnya pemohon yang gagal mendapat SIM disebabkan kurangnya pengetahuan dan tak mempersiapkan diri sebelum melakoni ujian SIM. Nah, untuk Anda yang ingin membuatnya, lebih baik mempelajari materi teori uji SIM yang disiapkan oleh kepolisian.

Khusus uji praktik SIM, pemohon bisa memantapkan diri dan memahami materi di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019. Selanjutnya, apara bila canggung memakai kendaraan yang disediakan Satpas coba tanyakan ke petugas apakah boleh memakai kendaraan pribadi.

Sebab beberapa Satpas di Indonesia memperbolehkan pemohon menggunakan mobil pribadi untuk melakoni praktik uji SIM.


Syarat dan Biaya Bikin SIM

Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM mengatur syarat baru untuk mendapatkan SIM. Syarat tersebut ditulis jelas dalam Pasal 8 yang mewajibkan para pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah. Agar lebih detail, simak di bawah ini:

 

  • 17 Tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, dan SIM D1
  • 18 Tahun untuk SIM C1
  • 19 Tahun untuk SIM C2
  • 20 Tahun untuk SIM A dan SIM B1
  • 21 Tahun untuk SIM B2
  • 22 Tahun untuk SIM B1 Umum
  • 23 Tahun untuk SIM B2 Umum.

Sementara terkait biaya penerbitan SIM masih menggunakan Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Simak informasi berikut.

 

Penerbitan SIM baru:

 

  • SIM A: Rp 120 ribu
  • SIM B1: Rp 120 ribu
  • SIM B2: Rp 120 ribu
  • SIM C: Rp 100 ribu
  • SIM C1: Rp 100 ribu
  • SIM C2 Rp 100 ribu
  • SIM D: Rp 50 ribu
  • SIM D1: Rp 50 ribu.

Perpanjangan SIM:

 

  • SIM A: Rp 80 ribu
  • SIM B1: Rp 80 ribu
  • SIM B2: Rp 80 ribu
  • SIM C: Rp 75 ribu
  • SIM C1: Rp 75 ribu
  • SIM C2: Rp 75 ribu
  • SIM D: Rp 30 ribu
  • SIM D1: Rp 30 ribu.

Perlu dicatat, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM di atas juga akan diakumulasi dengan biaya tambahan lain. Mulai dari biaya asuransi Rp30 ribu dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu. (KIT/TOM)

Sumber: Oto.com

Infografis Klarifikasi Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya