Pengacara Sebut Dakwaan AKBP Arif Rachman Prematur, Harus Dibatalkan Demi Hukum

Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan dakwaan terhadap kliennya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Okt 2022, 11:00 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan dakwaan terhadap kliennya. Hal itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa atas kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.

Kuasa hukum terdakwa Arif Rachman, Juanedi Saibih, menyampaikan bahwa dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terbilang prematur. Pasalnya, tindakan Arif Rachman tidak masuk dalam kategori pidana melainkan administrasi.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan Arif Rachman masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu," tutur Junaedi di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).

Junaedi menegasakan, tindakan yang dilakukan terdakwa Arif Rachman sejatinya harus diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terlebih, yang dilakukan pun murni atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Arif Rachman pada 13 Juli 2022 turut menyaksikan rekaman CCTV pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga di kediaman Ridwan Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel. Bersama mereka ada juga Kompol Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Tindakan Arif Rahman menyaksikan CCTV itu pun dinilai sudah benar, berdasarkan peraturan administrasi dan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

Adapun dalam Pasal 16 Perkap disebutkan bahwa 'Pengamanan bahan keterangan meliputi menghimpun dan melakukan pendataan terhadap setiap baha keterangan yang masuk dan keluar, serta melakukan pendataan, analisa, dan evaluasi terhadap penggunaan bahan keterangan'.

"Bahwa tindakan menonton salinan rekaman CCTV tersebut didasarkan perintah dari Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri sehingga tindakan Arif Rachman tersebut telah berkesesuaian dengan peraturan administrasi," jelas Junaedi.


Dilarang Melawan Atasan

Kemudian, lanjutnya, dalam Pasal 11 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa 'Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan, dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan'.

Termasuk juga saat mengetahui bahwa Brigadir J masih hidup lewat salinan rekaman CCTV, tindakan terdakwa Arif Rachman yang menelepon Hendra Kurniawan pun sudah sesuai dengan peraturan administrasi. Termasuk ketika menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk memerintahkan Baiquni Wibowo menghapus salinan rekaman CCTV.

"Dalam Pasal 16 huruf d Perkap No.13/2006 juga menyebutkan bahwa 'Pengamanan bahan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa 15 ayat 2 meliputi penghapusan dan pemusnahan bahan keterangan', lagipula file yang dihapus bukan file asli melainkan copy atau salinan rekaman," ujarnya.

Junaedi menegaskan, tindakan kliennya yang mematahkan laptop Baiquni Wibowo di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri itu juga dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Terlebih, dalam bagian D tentang Tata Kerja, Lampiran VII Perkap Nomor 6 Tahun 2017 disebutkan bahwa 'Pimpinan unit kerja di lingkungan Dipropam Polri wajib untuk menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan'.

Atas dasar uraian tersebut, sambungnya, tindakan Arif Rachman sudah sesuai dengan tugas dan peraturan administrasi, serta perintah atasan yang sah.

"Sehingga apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang onrechtmatige oversheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dikakukan pemeriksaan pidana perkara a quo," kata Junaedi.


Prematur

Atas dasar itu, dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Arif Rachman dianggap prematur, karena penyalahgunaan wewenang atau dugaan perbuatan bersifat melawan hukum Arif Rachman harus terlebih dahulu melalui proses indentifikasi pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mohon perhatian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara, bahwa selain hal tersebut pemeriksaan perkara a quo yang dilaksanakan tanpa didahului oleh pengujian terhadap tindakan Terdakwa Arif Rachman melalui PTUN mengakibatkan surat dakwaan a quo beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima karena melanggar asas praesumptio iustae causa karena suatu tindakan administrasi pejabat dianggap benar dan tidak mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum sepanjang tidak ada atau belum diputuskan sebaliknya oleh PTUN," Junaedi menandaskan.

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya