Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi telah melantik Johanis Tanak menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar. Lili diketahui mengundurkan diri pasca-tersandung kasus dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika.
Pelantikan dilakukan di Istana Negara Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Mengutip laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari situs elhkpn.kpk.go.id, Johanis tercatat memiliki harta sebesar Rp 8.911.168.628. Dia melaporkan hartanya ke KPK pada 14 April 2022. Dia melaporkannya saat menjabat sebagai jaksa fungsional Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harta Johanis itu didominasi oleh tanah dan bagunan serta kas dan setara kas lainnya. Harta tanah dan bangunan yang dilaporkan Johanis mencapai Rp 4.574.648.000. Tanah dan bangunan miliknya tersebar di Karawang dan Jakarta Timur.
Baca Juga
Advertisement
Sementara kas atau setara kas lainnya yang dia laporkan yakni sebesar Rp 3.842.520.628.
Kekayaan lainnya dari mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ini yakni dia memilikk alat transportasi senilai Rp 239 juta. Di antaranya yakni mobil Toyota Corolla sedan tahun 1997 senilai Rp 40 juta, mobil Honda CRV Jeep tahun 2004 senilai Rp 75 juta, motor Yamaha Mio tahun 2011 senilai Rp 4 juta, serta mobil Willys Universal CJ7 tahun 1980 senilai Rp 120 juta.
Johanis juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 55 juta dan surat berharga Rp 200 juta. Dia tidak memiliki utang. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Johanis berjumlah Rp 8.911.168.628 atau Rp 8,9 miliar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Johanis Tanak menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan 2019-2023 di Istana Negara Jakarta, Jumat (28/10/2022). Adapun Johanis menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar yang mundur pada Juli 2022 lalu.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI 103 P Nomor tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK. Johanis lalu mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua KPK didepan Presiden Jokowi.
Dia berjanji tidak akan menerima janji maupun pemberian dari siapapun, yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya. Johanis juga berjanji akan obyektif, jujur, berani, adil, dan tidak membeda-bedakan dalam melaksanakan tugas sebagai Wakil Ketua KPK.
"Saya berjanji bahwa saya akan senantiasa menolak atau tidak menerima atau tidak dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya," kata Johanis mengucapkan sumpah jabatan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengusulkan nama pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR. Lili mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK saat sidang dugaan pelanggaran etik MotoGP Mandalika tengah berlangsung.
Proses Pemilihan
Dua nama pengganti Lili pilihan Jokowi itu dikirim Istana Kepresidenan melalui surat presiden (Surpres) kepada DPR pada pekan lalu. Dua nama itu adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
Kemudian Komisi III DPR RI menggelar wawancara terhadap dua calon. Dari hasil voting terbuka, terpilih Johanis Tanak sebagai calon pimpinan KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Johanis Tanak menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Hasanudin pada tahun 1983. Gelar doktor didapatkannya usai mengenyam pendidikan di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Airlangga tahun 2019.
Johanis Tanak dikenal sebagai sosok pejabat kejaksaan. Kini, Johanis dipercaya menduduki posisi sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada tahun 2014, Johanis sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakejati) Riau. Kemudian, Johanis juga sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di tahun 2016.
Dia pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2019. Jonanis Tanak menyampaikan, saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah, dia sempat menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.
Advertisement