Liputan6.com, Jakarta Wakil kepala daerah diminta untuk menjaga hubungan yang harmonis dengan kepala daerah. Permintaan tersebut dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam Workshop Posisi dan Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Advertisement
Ia mengungkapkan bahwa jangan sampai karena perbedaan partai politik atau koalisi dapat menyebabkan benturan antara kepala daerah dan wakilnya. Bagi Suhajar, keharmonisan keduanya sangat menentukan pembangunan di suatu daerah.
"Jadi wakil ini yang berat adalah memposisikan diri sebagai orang kedua, karena kita tidak bisa memposisikan diri sebagai staf, apalagi jika wakil itu berasal dari partai politik, beda koalisi perbedaannya lebih besar, itu yang membuat nanti clash (bentrokan) lebih tinggi, ruang untuk clash dengan pimpinan menjadi lebih tinggi," jelasnya.
Suhajar pun berharap kepada wakil kepala daerah untuk dapat mengemban tugas dalam membantu kepala daerah guna melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Jadi kawan-kawan, tugas-tugasnya sudah ada, baik yang sudah diatur UU, tugas membantu kepala daerah," ujarnya.
Suhajar menegaskan, wakil kepala daerah memiliki kedudukan dan posisi yang penting dalam membantu kepala daerah baik di wilayah provinsi, kabupaten, maupun kota.
"Oleh karena itu, keduanya harus memiliki hubungan yang akur juga harmonis agar dapat menjalankan seluruh program dengan baik," tegasnya.
(*)